WahanaNews Jakarta.co -Pembangunan sejumlah kios di kawasan Terminal Senen menjadi sorotan dan perbincangan di kalangan pedagang kaki lima (PKL). Sejumlah pedagang mengaku keberatan karena lokasi yang selama ini mereka gunakan untuk berdagang kini sedang dibangun kios oleh seseorang yang disebut berinisial CS.
Mereka juga menilai pihak UP Terminal Angkutan Jalan DKI Jakarta terkesan membiarkan proses pembangunan tersebut berlangsung.
Baca Juga:
Penggarap Tanah Pemprov DKI di Terminal Senen Tidak Menghiraukan Surat Teguran dari UP Terminal Angkutan Jalan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemberian izin pembangunan kios yang diduga diperuntukkan bagi kepentingan pribadi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan pedagang. Mereka berharap pengelola terminal dapat menjelaskan dasar pemberian izin tersebut agar tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan yang tidak adil.
Salah seorang warga berinisial T mengatakan pihak UP Terminal Angkutan Jalan DKI Jakarta seharusnya mempertimbangkan nasib para pedagang yang telah lama berjualan di lokasi tersebut. Menurutnya, para pedagang selama ini rutin memenuhi kewajiban membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau lapak mereka dibangun dan pihak pengelola terminal tidak memperdulikan nasib pedagang yang sudah lama berjualan, sementara lebih mengutamakan kepentingan perseorangan, maka menurut saya hal tersebut patut dipertanyakan. Jika benar terjadi penyimpangan dalam proses pemberian izin, maka perlu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," ujar T, Jumat (3/7).
Baca Juga:
Fasilitas Terminal Penumpang Kian Apik, Pelindo Gunungsitoli Siap Beri Pelayanan Terbaik
Lebih lanjut, T menambahkan bahwa dirinya melihat adanya program renovasi kios di kawasan Terminal Senen. Namun, ia mempertanyakan mengapa terdapat pembangunan kios yang diduga dilakukan oleh pihak perseorangan untuk kepentingan pribadi.
"Saya melihat ada program renovasi kios di sekitar Terminal Senen. Namun, mengapa ada pembangunan yang diduga diberikan kewenangannya kepada perseorangan untuk kepentingan pribadi? Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan. Seharusnya pedagang lama mendapatkan pembinaan dan penataan yang baik," tambahnya.
Ia juga meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk segera melakukan evaluasi serta mengusut tuntas proses pemberian izin pembangunan kios tersebut apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran aturan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Selasa (1/7), Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala UP Terminal Angkutan Jalan DKI Jakarta.
"Kami akan komunikasikan dengan Kepala UP Terminal Angkutan Jalan," ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala UP Terminal Angkutan Jalan DKI Jakarta belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait dugaan tersebut.
[Redaktur: Jupriadi]