Jakarta.WahanaNews.co - Amir Ma’ruf Khan yang biasa dipanggil AMK Raja Angkasa, Aktivis Lingkungan Hidup dan HAM yang juga Tokoh Masyarakat Banyuwangi, Jawa Timur menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam proses penerbitan izin tambang yang hingga kini masih menyisakan pertanyaan publik yang selama ini tidak bisa terjawab dan terungkap.
Menurut AMK Raja Angkasa, salah satu penyebab utama persoalan tersebut yang patut dikaji adalah terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Bumi Suksesindo (BSI) pada tahun 2012.
Baca Juga:
Cuma 10 Detik, Maling Pecah Kaca Mobil di Banyuwangi Gasak Rp 300 Juta
Sementara persetujuan KA-AMDAL pertambangan emas PT BSI terbit tanggal 30 Januari 2014 oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, penetapan kelayakan lingkungan hidup dokumen AMDAL pertambangan emas PT BSI tanggal 28 Februari 2014 oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur dan Izin Lingkungan tanggal 03 Maret 2014 a.n Gubernur Jawa Timur oleh Kepala Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur, IUP Operasi Produksi melalui Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tertanggal 9 Juli 2012, sedangkan persetujuan AMDAL dan izin lingkungan diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2014 yang menjadi penyebab awal kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM.
Keterlibatan menteri kehutanan terbitkan keputusan Menteri kehutanan nomor SK 826/Menhut-II/2013 tentang perubahan fungsi antar fungsi pokok kawasan hutan dari kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan produksi tetap, keputusan menteri tentang pinjaman pakai kawasan hutan Nomor SK.812/menhut-II/2014 tanggal 25 September 2014 seluas 194,72 hektar dan Nomor SK 18/1/IPPKH/PMDN/2016 tanggal 29 Februari seluas 798,14 hektar dari dua IPPKH dibebani lahan kompensasi 1 banding 2 akan tetapi PT BSI memberikan lahan kompensasi kepada negara menggunakan tanah negara dan menteri menerima lahan kompensasi yang berasal dari tanah negara untuk negara.
Akan tetapi sebelum itu terjadi, mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas meminta saham kepada perusahaan dengan paksaan dan ancaman sebelum izin diterbitkan Abdullah Azwar Anas tidak akan menerbitkan Izin pertambangan emas operasi produksi jika permintaan saham tidak dikabulkan.
Baca Juga:
Tim SAR Banyuwangi Temukan Lansia Hilang di Kebun Kelapa dalam Keadaan Meninggal
"Saya menyebut ini adalah bentuk memeras dan menyalahgunakan kekuasaan karena Abdullah Azwar Anas sebagai bupati Banyuwangi kala itu dan akhirnya setelah diberikan saham membuat keputusan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas AMK Raja Angkasa dalam keterangan resminya kepada media di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Dalam perspektif hukum lingkungan, kata AMK Raja Angkasa, keberadaan AMDAL memiliki posisi penting sebagai instrumen pencegahan dampak lingkungan sebelum suatu kegiatan usaha dijalankan.
Pada masa penerbitan izin tersebut, ketentuan AMDAL masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL harus memiliki izin lingkungan terlebih dahulu.