Jakarta.WahanaNews.co – Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) diduga terlibat dalam praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terkait proyek perawatan bangunan Gedung Dinas Teknis Jati Baru.
Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan dari sejumlah pihak yang menyoroti kejanggalan dalam proses tender dan pelaksanaan proyek tersebut.
Baca Juga:
Dugaan Malpraktik Lelang Rehab PSBD Budi Bhakti 1 Cengkareng, Dinsos DKI Didesak Batalkan Lelang
Berdasarkan Investigasi yang dilakukan oleh Jakarta.WahanaNews.co pada Senin (20/01/2025) menunjukkan bahwa pekerjaan konstruksi masih berjalan meski telah diberikan perpanjangan waktu 50 hari.
Di lokasi proyek, para pekerja bangunan masih sibuk menyelesaikan berbagai item pekerjaan yang belum tuntas. Salah satu kuli bangunan mengungkapkan adanya kendala keterlambatan pasokan material dan seringnya pergantian mandor.
"Sering terlambat masuk materialnya bang, dan mandornya juga sudah sering gonta ganti,” ujarnya, Selasa (21/1/2025).
Baca Juga:
PT AWAN MITRA ADITYA - CV BINTANG GRAHA LESTARI Gugat POKJA 16 BP2JK Bangka Belitung Terkait Tender STiAKIN
Kontrak Berakhir, Pekerjaan Belum Selesai, Tidak Ada Sanksi
Berdasarkan kontrak, perawatan gedung telah berakhir pada 13 Desember 2024, sementara bobot pekerjaan saat itu baru mencapai 60%.
Namun, KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) atau PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas Teknis Jati Baru tetap memberikan perpanjangan waktu 50 hari, yang berakhir pada Januari 2025. Ironisnya, hingga kini pekerjaan masih belum rampung, tetapi tidak ada sanksi yang diberikan kepada pihak pelaksana proyek.
Proyek ini dikerjakan oleh PT. Jagat Omar Nusantara dengan nilai kontrak sebesar Rp 8.862.882.934,13. Ketua LSM Jamak, Hobbin Marpaung, menegaskan bahwa sejak tahap lelang, proyek ini sudah bermasalah.
Menurutnya, Pokja Balai Kota seharusnya mengevaluasi ulang proses lelang setelah adanya indikasi penyimpangan. Namun, KPA/PPK tetap menandatangani kontrak dengan PT. Jagat Omar Nusantara meskipun ada berbagai kejanggalan.
"Tanpa memberikan sanksi ke penyedia serta penyitaan jaminan pelaksanaan sesuai aturan. Keterlambatan karena PT. Jagat Omar Nusantara tidak menggunakan tenaga ahli dan peralatan sesuai dokumen pengadaan," ujarnya.
Perpanjangan Waktu Dinilai Menabrak Aturan
Hobbin Marpaung juga menyoroti bahwa pemberian perpanjangan waktu 50 hari tidak sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa. Dengan bobot pekerjaan yang masih 60% saat kontrak utama berakhir, seharusnya sudah dilakukan pemutusan kontrak karena penyedia dianggap wanprestasi.
"Pemberian perpanjangan waktu harus memiliki dasar yang objektif, bukan sekadar keputusan sepihak yang menabrak aturan. Ini justru memberikan contoh buruk bagi penyedia lain yang lalai. Ada apa sebenarnya antara Kadis dan PT. Jagat Omar Nusantara?" ujar Hobbin Marpaung.
Hingga saat ini, Kepala Dinas Teknis Jati Baru belum memberikan jawaban terkait dugaan keterlibatannya dalam proyek ini.
Jakarta.WahanaNews.co telah berupaya menghubungi Kadis, baik melalui telepon seluler maupun langsung ke kantornya, tetapi tidak mendapatkan respons.
Diberitakan sebelumnya, sejak tender proyek ini diduga sudah bermasalah. Pokja dituding sengaja mencari-cari kesalahan administrasi untuk menggugurkan perusahaan tertentu dan memenangkan rekanan binaan mereka.
Dalam kasus ini, Pokja 4 BPPBJ menetapkan PT Jagat Omar Nusantara sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp8.862.882.934,13, sementara nilai HPS proyek sebesar Rp10.356.032.097,82.
Namun, ada hal yang menarik perhatian dalam penetapan pemenang ini. Dari tiga perusahaan yang mengajukan penawaran, PT Adikarya Konstruksi Perkasa (AKP) yang menawarkan harga terendah, yaitu Rp8.271.491.294,79, dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat.
Sementara itu, perusahaan di urutan kedua, PT Inovasi Multi Kreasi (IMK), dengan penawaran sebesar Rp8.284.825.882,26, juga digugurkan. Alasannya, perusahaan tersebut menawarkan peralatan yang sama, yaitu mobil pick-up, untuk proyek lain yang sedang berjalan.
Merasa dirugikan, PT IMK kemudian mengajukan sanggahan pada 27 Agustus 2024, dan meminta agar Pokja 4 mengevaluasi ulang proses penetapan pemenang tender.
Direktur PT. IMK Dewi Sartika dalam sanggahannya mengatakan, Pokja 4 telah menyampaikan alasan tidak jelas dan mengada-ada karena tidak ada klarifikasi sebelumnya ke pihaknya.
"Tidak ada klarifikasi terkait kendaraan mobil pick up, digunakan pada pekerjaan apa dan lokasi mana,”ujarnya dalam sanggahan.
Dewi menjelaskan bahwa perusahaannya melakukan penawaran terendah, dibawah penawaran PT. Jagat Omar Nusantara (JON). Dan, pemprov DKI Jakarta bisa berhemat Rp 578.057.155,87.
Sementara, dalam jawaban sanggahan Pokja 4 tertanggal 28 Augustus 2024 mengatakan, PT. IMK telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam model dokumen pemilihan Nomor: 1590/PN.01.01 tanggal 09 Augustus 2024 yang telah ditetapkan.
Dari hasil klarifikasi pada paket pekerjaan Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta, PT. Piramita Multi Perkasa (PMP) ditetapkan sebagai pemenang tender.
Pada paket, PT. PMP melakukan perikatan perjanjian sewa dengan PT. Pendawa Putra Makasar (PPM) tanggal 22 Juli 2024.
Dalam perjanjian, salah satunya menjelaskan untuk peralatan pick up Merk Isuzu Tipe TBR 54 PU Turbo dengan nomor polisi: B 9436 TAQ dan pick up Merk Isuzu Tipe TBR 54 PU Turbo dengan No: B 9456 TAQ.
"Atas ketentuan tersebut maka PT. IMK tidak dapat ditentukan sebagai pemenang karena peralatan pick up telah digunakan pada pekerjaan yang sedang berjalan,” kata Pokja 4 dalam jawaban sanggahan.
Diketahui, PT. PPM melakukan Surat Perjanjian Peralatan dengan PT.Inovasi Multi Kreasi dengan Nomor: 1273/SPSP/PPM-IMK/VIII/2024, pada 12 Agustus 2024.
Tidak terima alasan digugurkan karena dukungan peralatan PT. IMK klarifikasi kepada PT. PPM dan mengeluarkan Surat Pernyataan tertanggal 29 Augustus 2024 yang menyatakan selaku penyedia peralatan 2 buah mobil pick up dengan nomor polisi B 3436 TAQ dan B 9456 TAQ kepada PT. IMK dan saat ini kondisi mobil pick up dimaksud tidak dipakai oleh PT. PMP dan juga setelah PT. PMP menjadi pemenang tidak melanjutkan kontrak sewa peralatan kepada PT. PPM sesuai isi perjanjian.
Saat dikonfirmasi, Direktur PT. PPM, Peri Yuliastowo mengatakan bahwa pihaknya hanya mengeluarkan surat dukungan. Tidak dikabari menang atau kalah.
"Menang kalah juga gak dikabari dan alat gak dipakai juga sudah biasa itu,” ujarnya, Selasa (24/9/2024).
Ketua LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi Hobbin Marpaung mengatakan, Pokja 4 diduga telah melanggar UU ITE mengaku telah klarifikasi terhadap PT. IMP sebagai pemberi dukungan peralatan dalam proses tender pekerjaan konstruksi bangunan dinas teknis jati baru.
Menurutnya, Pokja 4 diduga dengan sengaja mencari-cari kelemahan administrasi PT. IMK.
"Jika pokja 4 melakukan klarifikasi terhadap PT. IMK dan PT. PPM, kemungkinan sanggahan dan keberatan tidak akan terjadi," ungkapnya, Rabu (2/10/2024).
Hobbin mengakui selama sudah mencium bau permainan kotor yang dilakukan Pokja dalam proses tender demi meloloskan rekan-rekanan yang sudah berkomitmen dengan Pokja.
Ditambahkan Hobbin, jika pelajari LPSE DKI, diduga Pokja telah banyak melakukan penyimpangan prosedur etika pengadaan barang/jasa, berbagai macam persoalan sehingga berdampak terhadap penyerapan anggaran dan keterlambatan progres pengerjaan konstruksi di lapangan.
Hobbin mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan pengaduan ke Gubernur DKI Jakarta dengan Nomor: 022/LSM-Jamak/IX/2024 tertanggal 19 September 2024 agar dilakukan evaluasi ulang.
Sesuai disposisi dari gubernur ke Kepala Inspektorat DKI Jakarta sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Namun, saat ditemui salah seorang pemeriksa, Iren mengatakakan belum melakukan pemanggilan. "Belum dipanggil karena saat ini masih banyak tugas,” ujarnya di balaikota lantai 18, Rabu (2/10/2024).
Menurut Hobbin, jawaban pemeriksa Inspektorat DKI Jakarta belom ada yang objektif, namun sudah tanda tangan kontrak sesuai data di LPSE, 2 Oktober 2024.
[Redaktur: Andri Frestana]