WahanaNews Jakarta.co - Sejumlah elemen masyarakat mendesak agar Kejaksaan Agung menelisik anggaran Pembangunan Sistem Tata Air Pompa Cipulir Beserta Kelengkapannya Pembangunan Rumah Pompa Cipulir Dalam Rangka Penanganan Genangan Seskoal (Lanjutan). Proyek yang menelan biaya puluhan miliar tersebut diduga rawan dengan penggelembungan anggaran sehingga berpotensi menimbulkan keuangan negara.
Diketahui, pada tahun 2024 Dinas Sumber Daya Air Prov DKI Jakarta melaksanakan Pembangunan Rumah Pompa Cipulir Dalam Rangka Penanganan Genangan Seskoal dengan nilai pagu paket Rp 35.931.826.255,00 dan nilai HPS paket : Rp 35.213.264.202,96.
Baca Juga:
PT BRP Tak Cakap Kerjakan Proyek, Terbukti BPK Temukan Kekurangan Volume Rp1,8 Miliar di Proyek Waduk Marunda II
Hasil pemeriksaan pada situs lpse.jakarta.go.id diketahui pemenang tender adalah PT. Pulau Bintan Bestari, alamat Jl. Merpati No 35 KM XI Tanjung Pinang, Kepulauan Riau dengan harga pemawaran/terkoreksi Rp 28.170.611.362,37.
Pada tahun 2025 Dinas Sumber Daya Air Prov DKI Jakarta melanjutkan Pembangunan Rumah Pompa Cipulir Dalam Rangka Penanganan Genangan Seskoal dengan menambah sedikit nomenklatur menjadi Pembangunan Sistem Tata Air Pompa Cipulir Beserta Kelangkapannya Pembangunan Rumah Pompa Cipulir Dalam Rangka Penanganan Genangan Seskoal (Lanjutan). Nilai Pagu Rp 58.659.139.963,00, Nilai HPS Rp 31.466.002.551,81.
Hasil pemeriksaan pada situs lpse.jakarta.go.id diketahui pemenang tender (pelaksana) Limar Banyu Utama, alamat Jl. Angganaya No 20 Imbanagara, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat dengan harga penawaran/terkoreksi Rp 25.172.802.041,45.
Baca Juga:
Dinas SDA Jakarta Diminta Segera Rampungkan Pemasangan Turap Kali Pesanggrahan
Diduga PT. Pulau Bintan Bestari tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak, sehingga dimasukkan dalam daftar hitam LKPP dengan alasan pelanggaran, penyedia tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia barang/jasa.
Beberapa sumber menyebutkan, dalam hal kontrak diputuskan oleh PPK secara sepihak maka bagian pekerjaan atau prestasi yang telah dikerjakan oleh penyedia barang/jasa tetap dibayarkan kepada penyedia.
Dari nilai kontrak Limar Banyu Utama Rp 25.172.802.041,45 hampir dapat dipastian bahwa, PT. Pulau Bintan Bestari menerima pembayaran Rp 2.997.809.320 atau prestasi (bobot) yang telah dikerjakan sekitar 12 persen.
Bidang Riset dan Data Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Natar B Nahor juga mempertanyakan dasar penetapan nilai pagu Pembangunan Sistem Tata Air Pompa Cipulir Beserta Kelangkapannya Pembangunan Rumah Pompa Cipulir Dalam Rangka Penanganan Genangan Seskoal (Lanjutan) tahun 2025 sebesar Rp 58.659.139.963,00.