Menurut Natar, beberapa sumber menyebutkan bahwa, untuk menetapkan nilai pagu anggaran proyek lanjutan adalah proses krusial yang memerlukan ketelitian untuk memastikan kesinambungan pekerjaan tanpa melebihi batas anggaran yang disetujui. Langkah utamanya adalah menghitung sisa volume pekerjaan yang belum diselesaikan pada tahun anggaran sebelumnya dan memperkirakan biayanya berdasarkan harga satuan terbaru.
Langkah-langkah menetapkan nilai pagu anggaran proyek lanjutan evaluasi prestasi fisik pekerjaan sebelumnya, hitung persentase progres fisik yang telah diselesaikan hingga akhir tahun anggaran berjalan. Tentukan sisa pekerjaan (volume) yang belum terkerjakan atau belum terbayarkan.
Baca Juga:
PT BRP Tak Cakap Kerjakan Proyek, Terbukti BPK Temukan Kekurangan Volume Rp1,8 Miliar di Proyek Waduk Marunda II
Jika terjadi perubahan harga pasar yang signifikan atau penyesuaian standar harga dari pemerintah, gunakan harga terbaru untuk menghitung sisa pekerjaan, bukan hanya mengandalkan sisa kontrak lama. Perhitungan sisa dana/pagu yang diperlukan. Rumus pagu anggaran lanjutan = sisa volume pekerjaan harga satuan terbaru ditambah biaya penyesuaian (jika ada).
Menghitung anggaran biaya proyek konstruksi lanjutan dilakukan dengan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) terperinci, berdasarkan sisa pekerjaan yang belum selesai. Langkah utamanya meliputi identifikasi sisa pekerjaan, perhitungan volume riil, survei harga satuan bahan/upah terbaru, analisis harga satuan pekerjaan, dan memasukkan biaya tak terduga.
Tahapan Detail Menghitung RAB Proyek Lanjutan adalah, menentukan secara spesifik bagian pekerjaan apa saja yang belum diselesaikan berdasarkan survei lokasi. Rumus dasar, total anggaran = (volume x harga satuan terkini) + biaya tak terduga. Pastikan untuk memisahkan item yang sudah dikerjakan sebelumnya agar tidak terjadi perhitungan ganda (double counting).
Baca Juga:
Dinas SDA Jakarta Diminta Segera Rampungkan Pemasangan Turap Kali Pesanggrahan
Untuk memperoleh kepastian hukum, Natar B Nahor mendesak agar Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan sebagai upaya pencarian dan pengumpulan data, informasi dan temuan lainnya untuk mengetahui dan mengungkap kebenaran sebuah fakta mengenai ada tidaknya penyimpangan/penyalahgunaan wewenang (perbuatan melawan hukum) yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang pada Dinas Sumber Daya Air Prov DKI Jakarta terkait dengan Pembangunan Sistem Tata Air Pompa Cipulir Beserta Kelengkapannya Pembangunan Rumah Pompa Cipulir Dalam Rangka Penanganan Genangan Seskoal (Lanjutan).
Kepala Dinas Sumber Daya Air Prov DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum saat dimintai tanggapannya melalui pesan whatsapp, Senin (2/2) tentang adanya desakan dari beberapa elemen masarakat agar Kejaksaan Agung menelisik anggaran Pembangunan Sistem Tata Air Pompa Cipulir Beserta Kelengkapannya Pembangunan Rumah Pompa Cipulir Dalam Rangka Penanganan Genangan Seskoal (Lanjutan).
[Redaktur: JP Sianturi]