JAKARTA.WAHANANEWS.CO, DKI Jakarta - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta memeriksa tiga saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin.
Berdasarkan keterangan pers Kejati Jakarta, pemeriksaan dilakukan hari ini, Kamis (6/2/2025). Bukan hanya Arifin, saksi lain yang diperiksa adalah Manajemen Sanggar Oplet Robet dan Sanggar Jali Putra.
Baca Juga:
Terkait Kasus Korupsi Anggaran Disbud, Kejati Periksa Wali Kota Jakbar
"Melaporkan, tiga orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut salah satunya adalah Wali Kota Jakarta Pusat Drs. Arifin, M, AP. Terdapat dua orang saksi yang tidak hadir pada pemeriksaan hari ini dan akan dijadwalkan ulang." ungkap Kasi Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan.
Kendati demikian, Manajemen Sanggar Oplet Robet dan Sanggar Jali Putra tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini. Jaksa pun akan menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Sebelumnya, jaksa juga memeriksa Wali kota Jakarta Barat Uus Kuswanto. Uus diperiksa sebagai saksi pada Kamis (23/1/2025).
Baca Juga:
Kejati Periksa Wali Kota Jakbar Terkait Dugaan Korupsi di Disbud Jakarta
Pada 2 Januari 2025, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiga tersangka adalah Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW), Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Mohamad Fahirza Maulana (MFM), dan Gatot Arif Rahmadi alias GAR selaku direktur event organizer (EO).
Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Mereka diduga menggunakan SPJ fiktif untuk pencairan dana.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]