WahanaNews Jakarta - Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar) Uus Kuswanto diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi kasus surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Selain Uus, saksi lain yang diperiksa yaitu mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Direktur PT Karya Mitra Seraya, Direktur PT Acces Lintas Solusi, Direktur PT Nurul Karya Mandiri, dan manajemen sanggar.
Baca Juga:
Pj Gubernur Heru Bareng Gibran Tinjau Pengerukan Lumpur Kali Semongol di Tegal Alur Jakbar
Kasi Penkum Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut.
Diketahui, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Jakarta. Ketiga tersangka adalah Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW), Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Mohamad Fahirza Maulana (MFM), dan Gatot Arif Rahmadi alias GAR selaku direktur event organizer (EO)
Penyidik kejaksaan mengatakan tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Mereka diduga menggunakan SPJ fiktif untuk pencairan dana.
Baca Juga:
Nakertransgi Jakarta Barat Gelar Bursa Kerja, 2.396 Lowongan Tersedia
"Tersangka MFM dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya, kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh Tersangka GAR dan ditampung di rekening Tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan Tersangka IHW maupun Tersangka MFM," ucap Syahron.
[Redaktur: JP Sianturi]