WahanaNews - Jakarta | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan angka pengangguran di Indonesia setelah sempat melonjak akibat pandemi Covid-19.
"Salah satu tujuan dari UU Cipta Kerja ini adalah kita bagaimana membuat regulasi untuk menciptakan pekerjaan bagi mereka yang menganggur ini, kita perluas kesempatan untuk bekerjanya," ujar Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Kemenaker), Surya Lukita Warman di Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9 memperingati Hari Buruh Internasional, Surya menambahkan bahwa pandemi Covid-19 menyebabkan terjadinya lonjakan pengangguran dari lima persen menjadi tujuh persen atau 9,7 juta orang.
"Ini menjadi perhatian kita bagaimana di masa recovery ini mereka ini cepat mendapatkan pekerjaan," katanya.
Ia berharap, melalui UU Cipta Kerja dapat lebih memudahkan perizinan investasi maupun berusaha sehingga terbuka lowongan pekerjaan lebih luas.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Alhamdulillah dengan adanya UU Cipta Kerja pada dasarnya mempermudah perizinan, baik investasi maupun berusaha," tuturnya.
Sejauh ini, Surya mengatakan, UU Cipta Kerja memberikan dampak yang positif bagi iklim investasi di Indonesia.
Bank Dunia mencatat, realisasi penanaman modal asing di Indonesia pada 2022 tumbuh 59,4 persen di 2022. Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) juga mencatat bahwa UU Cipta Kerja mampu mengurangi hambatan investasi sebesar 10 persen.
"Investasi kita naik 34 persen menjadi Rp1.207 triliun dan menyerap tenaga kerja 1,3 juta orang. Jadi kita bisa melihat banyak hal positif dari UU Cipta Kerja," paparnya.
Dalam kesempatan sama, Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gajah Mada (UGM), Profesor Tadjudin Effendi mengatakan, jika perizinan berusaha mudah maka dapat membuat lapangan pekerjaan bertambah banyak.
"UU Cipta Kerja ini utamanya mempermudah investasi, menurut hemat saya kalau berjalan seperti yang diharapkan maka pengangguran akan menurun dan tenaga kerja yang terserap akan lebih besar," ujarnya.
Dengan demikian, lanjut dia, angkatan kerja Indonesia yang saat ini sedang mengalami bonus demografi mendapatkan manfaatnya.
"Dan tentunya bonus demografi akan menjadi pendorong untuk terjadi pertumbuhan ekonomi," pungkasnya.[mga]