WahanaNews - Riau | Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua unit usaha budidaya udang milik PT DMMP dengan luas 9,2 hektare, dan PT TSJU di lahan seluas 9 hektare, di Batam, Kepulauan Riau.
“Ini merupakan langkah komitmen kami dalam melakukan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan khususnya bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal PSDKP, Adin Nurawaluddin dalam keterangan resminya, dikutip di Jakarta, Minggu (9/7/2023).
Baca Juga:
Serangan Brutal KKB di Papua: Satu Polisi Tewas, Warga Terluka
Adin menyampaikan, pelanggaran yang terjadi pada kedua usaha budi daya udang tersebut adalah tidak memiliki dokumen Cara Budi daya Ikan Yang Baik (CBIB) dan tidak menerapkan kaidah CBIB yang telah ditentukan.
Melalui penerapan CBIB, maka produk yang dihasilkan telah memberikan jaminan mutu dan keamanan bagi hasil perikanan yang dibudidayakan.
Dia juga meminta kedua perusahaan tersebut untuk memperbaiki perizinan dengan mengunggah skala usaha dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai faktanya serta berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kota Batam dan Balai Perikanan Budi daya Laut (BPBL) Batam.
Baca Juga:
Penukaran Utang dengan Konservasi, KKP Optimalkan Terumbu Karang di Wilayah Timur
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin menyampaikan bahwa, pengawasan kepatuhan harus terus dilakukan oleh Ditjen PSDKP sambil menunggu diberikannya dokumen CBIB tersebut.
“Sambil menunggu dokumen CBIB, kedua usaha tersebut diperbolehkan beroperasi, namun dengan catatan hanya sampai masa panen. Tentunya dengan pengawasan ketat oleh Ditjen PSDKP, karena ini penting dilakukan sebagai langkah mitigasi usaha budi daya perikanan yang tidak merusak ekosistem mangrove dan ekosistem hutan lainnya,” kata Sudin.
Sebagai informasi, pada Mei 2023, KKP melalui Ditjen PSDKP bersama 59 pelaku budi daya udang vaname telah melakukan penandatanganan komitmen pemenuhan perizinan dasar pembudidayaan ikan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta pemenuhan sertifikat standar sesuai tingkat risiko usaha yang dikategorikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Batam.[mga]