JAKARTA.WAHANANEWS.CO, Jakarta – Lentera Transparansi Anggaran (LTA) soroti pelaksanaan pekerjaan proyek pemeliharaan turap kali baru segmen jembatan Jl. Alkautsar RW 06 Kelurahan Pekayon Kecamatan Pasar Rebo dan pemeliharaan turap Kali Baru Jl. Raya Bogor depan GOR Ciracas Kelurahan Susukan Kecamatan ciracas Kota Jakarta Timur.
Sorotan tersebut bukan tidak berdasar, pasalnya kontraktor pelaksana pada dua paket proyek tersebut yaitu PT Kalandra Bangun Arsa menggunakan bahan bakar minyak (BBM) Solar subsidi untuk mengoperasikan alat berat di lokasi pekerjaan.
Baca Juga:
Tanpa Naikkan Harga, Pemerintah Batasi Pembelian BBM Subsidi Mulai April 2026
Proyek yang berasal dari Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Kota Jakarta Timur tersebut 1. Pemeliharaan turap Kali Baru segmen jembatan Jl. Alkautsar RW 06 Kelurahan Pekayon Kecamatan Pasar Rebo Kota Jakarta Timur pagu anggaran bernilai Rp1.263.496.638,- (satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta enam ratus tiga puluh delapan rupiah) dan 2. Pemeliharaan turap Kali Baru Jl. Raya Bogor depan GOR Ciracas Kelurahan Susukan Kecamatan ciracas Kota Jakarta Timur pagu anggaran Rp3.567.880.104,- (tiga miliar lima ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh ribu seratus empat rupiah).
“Hasil investigasi kami dilapangan, Senin (3/8/2026) di lokasi kedua proyek, selain pelaksanaan yang kami duga amburadul, kontraktor pelaksana (PT Kalandra Bangun Arsa) menggunakan BBM Solar subsidi untuk mengoperasikan alat berat di dua lokasi proyek,” kata Ketua LTA Tri Gunawan kepada wartawan.
Menurutnya, kontraktor pelaksana telah menyalahi aturan. Sebab pengunaan BBM subsidi dilarang dipakai untuk pekerjaan proyek-proyek pemerintah yang dibiayai keuangan negara.
Baca Juga:
SPBU 11.201.103 Ngaku Terapkan SOP Berlaku, Dimana Sisa Solarnya Disimpan?
“Kontraktor pemerintah (rekanan proyek) masuk kategori sektor industri, sehingga dilarang untuk menggunakan BBM subsidi, dalam menjalankan operasional wajib menggunakan solar industri,” kata Tri Gunawan.
Papan proyek pemeliharaan turap kali baru segmen jembatan Jl. Alkautsar RW 06 Kelurahan Pekayon Kecamatan Pasar Rebo Kota Jakarta Timur. [WahanaNews.co/Alpredo]
Hal itu diatur dalam Permen ESDM No. 1 Tahun 2013 yang melarang keras penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan industri dan dan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyatakan bahwa penyalahgunaan distribusi BBM yang disubsidi pemerintah merupakan tindak pidana serius.