Jakarta.WahanaNews.co, DKI Jakarta - KPU DKI Jakarta menyatakan bahwa proses verifikasi faktual dukungan terhadap bakal calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, telah selesai dan kini memasuki tahap pleno di tingkat kecamatan.
"Kami telah memverifikasi faktual terhadap 721 ribu dukungan dari bakal pasangan calon perseorangan," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya di Jakarta, Senin (22/7/2024).
Baca Juga:
Pj Gubernur DKI Minta Percepatan Pembangunan Tanggul Laut Cegah Rob Utara
Menurut dia, pelaksanaan verifikasi faktual dukungan kepada calon perseorangan sudah selesai dilakukan oleh petugas di lapangan mulai dari tanggal 11 sampai dengan 21 Juli 2024.
Ia menjelaskan verifikasi faktual yang dilakukan yaitu dengan mendatangi pendukung calon perseorangan di rumah atau tempat tinggal maupun pengumpulan di kelurahan dan lainnya.
"Metode yang digunakan itu sensus atau mendatangi langsung pendukung pasangan calon perseorangan," ujarnya.
Baca Juga:
Tips Aman Gunakan Listrik Saat Ditinggal Liburan
Saat ini kata Dody, pihaknya sudah mulai rapat pleno verifikasi faktual dengan diawali dari tingkat kecamatan, kemudian kota/kabupaten, dan pada Rabu (24/7) mendatang tingkat provinsi.
"Sudah dilakukan input dokumen dan pengunggahan, hari ini (Senin) adalah jadwal pleno rekapitulasi tingkat kecamatan. Rekapitulasi secara berjenjang di kantor kecamatan masing-masing, kemudian besok (Selasa) rekapitulasi ditingkat kota dan Rabu provinsi," ujarnya.
Dody menambahkan, untuk dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya, pasangan perseorangan harus didukung lebih dari 618 ribu warga yang tersebar minimal di empat kota/kabupaten.
Menurut dia, ketika telah memenuhi syarat, maka pasangan calon perseorangan maka statusnya dinyatakan memenuhi syarat dan yang bersangkutan berhak mendaftar sebagai calon gubernur dari jalur perseorangan di tanggal 27-29 Agustus.
"Tapi kalau masih kurang 618 ribu maka statusnya menjadi belum memenuhi syarat dan masuk tahapan perbaikan kedua," katanya.
Sebelumnya KPU DKI Jakarta menetapkan Komjen Pol (purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana lolos dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan atau independen di Pilkada DKI Jakarta.
Ketua KPU DKI Wahyu Dinata mengatakan keputusan ini ditetapkan dalam Berita Acara Nomor 311/PL.02.2-BA/31 tahun 2024 tentang hasil perbaikan verifikasi administrasi perbaikan ke satu dukungan calon independen atas tindak lanjut Keputusan Bawaslu.
Menurut dia KPU melakukan verifikasi ulang sesuai hasil sengketa yang diputuskan Bawaslu dan hasilnya pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana ditetapkan memiliki 721.221 dukungan dari warga DKI Jakarta yang tersebar di enam kota dan kabupaten di DKI Jakarta.
Menurut dia jumlah dukungan sebanyak 721.221 dukungan ini lebih banyak dari batas syarat jumlah dukungan yang telah ditetapkan KPU sebesar 618.968 dukungan dan tersebar minimal di empat kota dan kabupaten di Jakarta.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]