JAKARTA.WAHANANEWS.CO - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyatakan kesiapannya menjadi penjamin bagi tujuh tersangka kasus perusakan rumah retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi mendapat tanggapan dari Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Kristiani Indonesia Raya (LBH PP GEKIRA).
Ketua LBH PP GEKIRA Santrawan Paparang mengatakan keberatannya dengan rencana Kementerian HAM yang menjadi penjamin untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap 7 tersangka perusakan rumah retret di Sukabumi, Jawa Barat.
Baca Juga:
Prabowo Dua Periode Menggema di Kongres GEKIRA 2025
"Kami keberatan sehubungan dengan rencana Kementerian HAM yang menjadi penjamin untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap 7 tersangka perusakan rumah retret di Cidahu, Sukabumi," kata Paparang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (04/07/2025).
Paparang mengharapkan agar pemerintah tidak melakukan intervensi apapun dalam penegakan keadilan dalam peristiwa memprihatinkan tersebut.
Paparang justru mendorong agar proses hukum tetap berjalan sesuai aturan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga:
Buka Kongres 2025, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani Ajak Gekira Dukung Program Asta Cita Prabowo
"Janganlah dilakukan intervensi, biarkan proses hukum berjalan sampai ke persidangan. Nanti hakim yang akan memutuskan sesuai dengan mekanisme hukum," kata dia.
Ia menyebut kerja kepolisian yang sudah menetapkan tersangka harus diapresiasi sebagai bentuk kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan di masyarakat.
"Kami apresiasi kerja kepolisian yang sudah cepat mengamankan pelaku. Selanjutnya, biarkan proses di pengadilan yang memutuskan, agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi semua warga negara," ungkapnya.