WahanaNews.co, Jakarta - Pengadaan videotron outdoor di lingkungan Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun Anggaran 2025 senilai Rp4,5 Miliar mendapat sorotan dari LSM Jaringan Masyarakat Antikorupsi (JAMAK). Pihaknya menilai proses pemilihan penyedia hingga pelaksanaan pekerjaan perlu ditelusuri lebih lanjut karena diduga tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sorotan tersebut mencuat setelah kondisi salah satu videotron yang terpasang di sisi depan gerbang Kantor Wali Kota Jakarta Timur dilaporkan mengalami gangguan tampilan. Berdasarkan pantauan WahanaNews pada Selasa (3/2), layar videotron terlihat menampilkan garis hitam vertikal di sisi kiri dan kanan dengan lebar sekitar 20–30 sentimeter, meski perangkat tersebut belum genap dua bulan sejak dipasang.
Baca Juga:
Anggarkan Rp4,5 Miliar untuk Videotron Outdoor 2025, Pemkot Jaktim Belum Beri Klarifikasi soal Temuan Disparitas Harga
Dalam surat jawaban konfirmasi kepada WahanaNews, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur, Eka Darmawan, menjelaskan bahwa pekerjaan pengadaan videotron dilakukan pada dua lokasi, yakni di area lobi Gedung Blok A dan di sisi depan gerbang Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Timur. Kedua videotron memiliki ukuran 6 x 4 meter dengan total 48 unit.
Sekretaris Jenderal LSM JAMAK, Thomson, mengatakan kondisi videotron yang telah mengalami gangguan dalam waktu relatif singkat menjadi alasan pihaknya mempertanyakan kualitas pelaksanaan pekerjaan.
Menurut Thomson, berdasarkan penelusuran timnya pada katalog elektronik pemerintah (e-Katalog), CV Nugarada Abadi yang menjadi penyedia tercantum memiliki satu produk videotron outdoor P4 dengan stok dua unit dan belum memiliki catatan penjualan.
Baca Juga:
Proses Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza DIhentikan Polisi
"Dari data tersebut kami mempertanyakan pengalaman penyedia dalam pekerjaan instalasi videotron outdoor, terlebih jika dibandingkan dengan kebutuhan proyek yang mencapai 48 unit," ujar Thomson.
Ia juga meminta dilakukan penelusuran terhadap proses penayangan produk penyedia pada e-Katalog, termasuk waktu pendaftaran produk tersebut, guna memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan.
Sebagai perbandingan, Thomson menyebut terdapat penyedia lain yang menurutnya memiliki rekam jejak penjualan dan ketersediaan produk yang lebih besar di e-Katalog. Namun demikian, ia menegaskan penilaian mengenai kelayakan pemilihan penyedia tetap perlu dilakukan oleh aparat yang berwenang.