Lebih lanjut, Thomson mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Menurutnya, Pasal 4 mengatur bahwa pengadaan barang dan jasa harus menghasilkan barang atau jasa yang tepat dari setiap anggaran yang dibelanjakan dengan mempertimbangkan aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
"Apakah pemilihan penyedia dalam proyek ini telah memenuhi prinsip tersebut, menurut kami perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Baca Juga:
Anggarkan Rp4,5 Miliar untuk Videotron Outdoor 2025, Pemkot Jaktim Belum Beri Klarifikasi soal Temuan Disparitas Harga
LSM JAMAK menyatakan berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Polda Metro Jaya agar dilakukan penyelidikan terhadap proses pengadaan videotron tersebut.
Menurut Thomson, langkah itu dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum terkait ada atau tidaknya penyimpangan dalam proses pemilihan penyedia maupun pelaksanaan pekerjaan, termasuk dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tindak pidana korupsi apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.
[Redaktur: Jupriadi]