Pelaku juga telah sempat melarikan diri ke China dan ditangkap di Luar Negeri pada 9 Juli 2024.
Selain berorasi, para pendemo juga membentangkan poster yang bertuliskan, "Hukum Seberat-beratnya Terdakwa Edrik Tanaka Yang Telah Melakukan Kekerasan Terhadap Susanty".
Baca Juga:
KDRT di Paser Kaltim, Suami Mutilasi Istri dan Tunjukin ke Tetangga
Pada sidang sebelumnya, Dalam surat tuntutannya, jaksa penuntut umum Darwin, Dari kejaksaan negeri jakarta utara mengatakan bahwa terdakwa Edrik Tanaka dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 44 ayat (2) UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Jaksa penuntut umum Darwin, menjerat terdakwa Edrick Tanaka dengan UU KDRT sebagaimana diatur dalam Bab VIII tentang ketentuan pidana sebagaimana dijelaskan secara rinci dalam pasal 44-53 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam bentuk kekerasan fisik.
Oleh karenanya jaksa penuntut umum Dawin Sofian Gaja, menuntut terdakwa Edrik Tanaka selama Dua tahun penjara.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa hanya Dua tahun penjara, Orang tua korban histeris didalam ruang sidang, Peristiwa tersebut sontak membuat perhatian yang ada didalam ruang sidang.
Setelah melakukan aksi, perwakilan pendemo serta keluarga korban diterima Ketua pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menyampaikan aspirasi
"Sebagai ketua kita juga tidak bisa mengintervensi, semuanya kan diserahkan kepada majelis, karena majeliskan yang memeriksa perkaranya, dari awalkan sampai akhir," kata Hera Kartiningsih, Ketua PN Jakarta Utara kepada WahanaNews.co.