WahanaNews.co, Jakarta - Rencana pembangunan fasilitas pendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jalan Sawo Kecik, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan hasil pantauan di lokasi, pekerjaan persiapan pembangunan diduga telah dimulai meski Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disebut belum diterbitkan.
Di lokasi terlihat spanduk bertuliskan "Mohon Doa & Restu, Di Sini Akan Dibangun Dapur Makan Bergizi Gratis" yang mencantumkan pengelolaan oleh Yayasan Satria. Namun, hingga Kamis (2/7/2026), belum terlihat papan informasi mengenai PBG sebagaimana lazim dipasang pada proyek pembangunan.
Baca Juga:
Menko Zulhas Tegaskan Sekolah Bagus Gak Usah Dapat MBG
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun dari instansi terkait, permohonan PBG untuk pembangunan tersebut disebut belum terdaftar atau belum memperoleh persetujuan. Informasi tersebut masih menunggu konfirmasi resmi dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur maupun Suku Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jakarta Timur.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap pembangunan gedung pada prinsipnya wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan.
PBG menjadi dasar pemenuhan persyaratan tata ruang, keselamatan konstruksi, fungsi bangunan, dan aspek lingkungan.
Baca Juga:
Pemerintah Geram, Zulhas Ungkap Masalah di BGN Banyak Persoalan!
Saat ditemui di lokasi, Jimmy yang mengaku sebagai penanggung jawab pembangunan mengatakan pihaknya menjalankan proyek tersebut untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
"Saya di sini ikut menyukseskan program Pak Prabowo selaku Ketua Umum kami. Kalau disuruh bongkar, ya kita bongkar. Kalau disuruh jalan, ya kita jalankan saja," ujar Jimmy, Kamis (2/7/2026).
Ia menambahkan bahwa pembangunan dapur tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
"Pada dasarnya kita bangun dapur MBG di sini untuk meningkatkan ekonomi warga sekitar," katanya.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai kepatuhan terhadap prosedur perizinan tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaan setiap proyek pembangunan, termasuk yang berkaitan dengan program pemerintah. Keberadaan PBG dinilai tidak hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, kelayakan fungsi, serta sesuai dengan rencana tata ruang.
Apabila benar pembangunan dilakukan sebelum PBG diterbitkan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, meminta klarifikasi kepada pihak pengelola, hingga mengambil langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, penerbitan PBG di wilayah DKI Jakarta juga mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2022 mengenai tata cara penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung.
Wahananews.co masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait, belum ada keterangan resmi dari Badan Gizi Nasional, Yayasan Satria selaku pihak yang disebut mengelola pembangunan, maupun DPMPTSP Jakarta Timur mengenai status perizinan proyek tersebut.
[Redaktur: Jupriadi]