JAKARTA.WAHANANEW.CO, Jakarta – Pelaksanaan pekerjaan proyek di Provinsi DKI Jakarta setiap tahun selalu menyisakan berbagai hal yang layak untuk di ulas. Meski proyek tahun anggaran sudah berlalu, namun bila ditelusuri lebih dalam proses mulai pemilihan kontraktor selaku penyedia jasa hingga pelaksanaan proyek ada saja fakta-fakta yang disinyalir melanggar aturan.
Hal itu tak terlepas dari tudingan bahwa di lingkungan Pemda DKI Jakarta, para penyedia jasa, pejabat pembuat komitmen (PPK) begitu juga kuasa pengguna anggaran (KPA) sudah setali tiga uang yang dapat diartikan, proyek-proyek tersebut sudah digiring kepada rekanan-rekanan tertentu, meskipun secara administrasi proses sampai penentuan penyedia jasa yang dipilih sebagai pelaksana seolah-olah sudah benar.
Baca Juga:
Daftar Proyek Tol-Tol Baru di Jakarta, Masuk PSN Prabowo!
Praktek-praktek pengaturan tersebut bukan tanpa dasar, sebab tanpa adanya jalinan komunikasi antara para kontraktor dan oknum-oknum PPK dan KPA mustahil paket pekerjaan bisa didapat oleh kontraktor.
Ditambah lagi keterlibatan oknum-oknum aparat penegak hukum (APH) dan oknum-oknum anggota legislatif yang turut “meramaikan permainan jorok” dalam mendapatkan pekerjaan dilingkungan Pemda DKI Jakarta. Diakui memang sangat sulit untuk membuktikan pola-pola tersebut.
Ketua LSM Teropong Pembangunan Nusantara (Topantara) Maruli Gultom menuding salah satu yang menjadi sorotan pihaknya yakni dalam pemilihan PT Pangindo Ham Mbue, selaku pelaksana pembangunan JKB 007 Lokbin Bangun Nusa – Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng Tahun Anggaran 2025 senilai Rp9.242.970.000,- diduga kuat menyalahi aturan dan bernuansa korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
Baca Juga:
Hadiri Wisuda STAI Bahriatul Ulum, Wakil Bupati Tapteng Ajak Lulusan Jadi Agen Perubahan
“Dari data-data yang kami peroleh, secara administrasi saja kami menduga PT Pangindo Ham Mbue telah melanggar aturan dalam prosesnya untuk dapat mengerjakan proyek tersebut karena telah melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berkaitan dengan sisa kemampuan paket (SKP),” kata Maruli Gultom kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Dibeberkannya, dugaan adanya kongkalikong itu, karena SKP PT Pangindo Ham Mbue sebagai penyedia telah melebihi batas ketentuan pada saat dipilih menjadi pelaksana pekerjaan pembangunan JKB 007 Lokbin Bangun Nusa – Kel Cengkareng Timur Kec Cengkareng Tahun 2025.
Diketahui PT Pangindo Ham Mbue telah memiliki 11 kontrak pekerjaan konstruksi di lingkungan Pemerintah DKI Jakarta.