WahanaNews-Jakarta | Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat akan menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor roda dua dan empat. Razia dilakukan pada empat titik ruas jalan di wilayah Jakarta Barat, dan akan mulai dilaksanakan pada 1 Maret 2022.
“Hal ini dilakukan untuk menjaring kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi,” Ucap Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Slamet Riyadi.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Ia menegaskan, razia ini bukan untuk menilang kendaraan. Tapi memberikan teguran sekaligus mengingatkan pengguna jalan untuk melakukan uji emisi kendaraan.
"Ini razia tapi bukan sanksi tilang, sanksinya hanya teguran saja mengingatkan agar mengikuti uji emisi," kata Slamet Riyadi.
Untuk wilayah Jakarta Barat, Slamet Riyadi menyebutkan, razia uji emisi kendaraan bermotor roda dua dan empat ini berlangsung pada empat titik. Razia pertama dilakukan di lapangan parkir Burger King, Joglo, sekitar pukul 08.00 WIB, tanggal 1 Maret 2022.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Razia berikutnya berlangsung di tiga titik ruas jalan yakni kawasan CNI Kembangan, Mall Taman Anggrek, Tanjung Duren Selatan dan Kali Besar Barat, Tambora.
Pelaksanaan kegiatan masing-masing mengikuti waktu yang telah dijadwalkan.
Dalam pelaksanaannya, para petugas meliputi Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Satlantas Polres Metro Jakbar akan memberhentikan kendaraan secara acak.
Kemudian mereka memeriksa apakah kendaraan tersebut sudah terdaftar di aplikasi E-Uji emisi sebagai kendaraan yang lolos uji emisi.
"Jika kendaraan sudah terdaftar kita biarkan jalan. Jika belum, kita arahkan untuk uji emisi gratis di lokasi," kata Slamet.
Jika kendaraan tidak lulus uji emisi, maka petugas akan mengarahkan pengendara untuk memperbaiki kendaraan dan kembali mengikuti uji emisi di bengkel resmi wilayah Jakarta Barat.
Aplikasi E-Uji emisi juga dapat menyajikan informasi bengkel yang melayani uji emisi.[non]