WahanaNews-Jakarta | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghapus kategori kelas dalam layanan rawat inap.
Penghapusan kelas BPJS Kesehatan tersebut akan dimulai tahun 2022.
Baca Juga:
Petani Indramayu Rata-Rata Hanya Miliki 0,4 Hektar, Rokhmin Desak Reforma Agraria
Diberitakan, semua layanan rawat inap bagi pemegang kartu BPJS adalah kelas standar.
"Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional," kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, Jumat (24/9/2021).
Penghapusan kelas dan penerapan kelas standar tersebut bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan equitas di program JKN.
Baca Juga:
Komisi V DPR Desak Pemerintah Transparan Ungkap Penyebab Tabrakan Kereta di Bekasi
"Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1, 2, dan 3," lanjutnya.
Mengutip health.grid.id, BPJS kesehatan akan mulai menghilangkan iuran berbasis kelas.
Sehingga, nantinya iuran kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan diseragamkan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).