WahanaNews-Jakarta | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghapus kategori kelas dalam layanan rawat inap.
Penghapusan kelas BPJS Kesehatan tersebut akan dimulai tahun 2022.
Baca Juga:
Iran Siap Hantam Israel, tapi Musuhnya Sedang Bokek dan Kehabisan Rudal
Diberitakan, semua layanan rawat inap bagi pemegang kartu BPJS adalah kelas standar.
"Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional," kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, Jumat (24/9/2021).
Penghapusan kelas dan penerapan kelas standar tersebut bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan equitas di program JKN.
Baca Juga:
Direktur RS Indonesia Tewas Dibom Israel, Warga RI Geram dan Tolak Hubungan Diplomatik
"Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1, 2, dan 3," lanjutnya.
Mengutip health.grid.id, BPJS kesehatan akan mulai menghilangkan iuran berbasis kelas.
Sehingga, nantinya iuran kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan diseragamkan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).