WahanaNews - Jakarta | Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Windarto mengungkap bahwa aula konser musik di mal ABC sudah bisa digunakan publik setelah perselisihan antara dua perusahaan di dalamnya yang berhasil diselesaikan.
Kini, jelas Windarto, setelah kasus kedua perusahaan selesai di pengadilan, mal ABC berikut lokasi aula konser yang ada di lantai atas sudah bisa digunakan publik.
Baca Juga:
Menpora Dito Hadiri Awards Ceremony Spartan Race Jakarta 2024
"Sekarang sudah beroperasi, seingat saya Desember 2022 sudah ada kegiatan konser," kata Winarto saat ditemui awak media usai rapat dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, dikutip Rabu (21/6/2023).
Winarto menjelaskan, akar kisruh pengoperasian mal Ancol Beach City (ABC) disebabkan adanya perselisihan antara PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) dengan PT Mata Elang Internasional Stadium (MEIS) Stadium.
Windarto mengaku, tidak mengetahui secara persis penyebab dari perselisihan yang berlangsung sejak tahun 2014 tersebut.
Baca Juga:
Ancol Dipadati 88 Ribu Orang Liburan di Hari Kedua Libur Lebaran 2024
Windarto juga mengungkap bahwa PT WAIP adalah pihak yang diajak kerja sama dengan PT PJA untuk membangun dan mengelola Music Stadium di mal ABC. Sedangkan PT MEIS adalah pihak yang menyewa tempat pertunjukan milik mal ABC.
Kisruh itu pun berlangsung hingga beberapa tahun dan menyebabkan tempat pertunjukan yang disediakan mal ABC tidak bisa beroperasi.
Bahkan, PT PJA sempat digugat oleh PT MEIS ke pengadilan akibat permasalahan ini.
"Ada mungkin tujuh sampai delapan tuntutan kepada Ancol ke pengadilan dengan mereka. Namun yang jelas Ancol tidak punya hubungan langsung dengan PT MEIS, hubungannya kami hanya dengan PT WAIP," jelas dia.
Ancol, lanjut Winarto, sempat meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada 2015 terkait dengan permasalahan ini.
Pendapat hukum tersebut pun menyatakan bahwa pengajuan pengoperasian sudah bisa dilakukan setelah sengketa dengan PT MEIS dan PT WAIP selesai di pengadilan.
"Pengambil alihan akhirnya bisa dilakukan berdasarkan kesepakatan antara PT WAIP dan PT PJA dan tidak merugikan PT PJA," jelas dia.
Sebelumnya, ramai dibicarakan beberapa proyek yang ada di dalam Ancol mangkrak. Beberapa proyek yang mangkrak diantaranya pembangunan apartemen, hotel hingga mal ABC. Proyek tersebut tidak berjalan dan berujung menimbulkan kerugian bagi Ancol.
Masalah bertambah dengan adanya isu dualisme antara pihak perusahaan yang bekerjasama dengan pihak PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
Karena permasalahan tersebut, komisi B DPRD DKI Jakarta kemudian memanggil jajaran perusahaan dengan kode bursa PJAA ini untuk menjelaskan persoalan tersebut.[mga]