WahanaNews-Jakarta | Terkait pemberitaan disalah satu media online yang menyatakan pekerjaan proyek pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) Kampung Gombol Paya yang terletak di Jl. Paris RT 07 RW 013 Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat, senilai Rp 5.208.577.102,- yang dikerjakan oleh CV Ertani Putri Kembar dengan menggunakan dana APBD tahun 2022 itu, LSM dan wartawan meninjau lokasi proyek pada Kamis (23/6/22) kemarin.
Berdasarkan pantauan dilokasi proyek, Agusta Chaniago, Direktur Eksekutif LSM Anak Negeri Anti Korupsi (Antik) kepada wartawan ketika melihat langsung pekerjaan proyek tersebut pada Kamis (23 Juni 2022) menyatakan kalau proyek berjalan baik dan sesuai spesifikasi.
Baca Juga:
Diduga Oknum Ketua DPD (LSM) Membekingi Judi Mesin Tembak Ikan di Bagan Siapi-api, Kecamatan Bangko
"Proyek pembangunan RTH ini saya pantau berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan. "Saya lihat pekerjan berjalan sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Kebetulan saya bertemu dengan M. Lutfi Direktur Utama CV Ertani Putri Kembar dilokasi proyek, dia memperlihatkan RAB proyek tersebut. Sesuai spesifikasi semua pekerjaan," katanya.
Agus berharap, proyek pembangunan RTH ini berjalan sesuai dengan ketentuan dan bisa segera rampung. "Saya yakin bisa cepat selesai proyek ini karena dikerjakan oleh perusahaan yang kompeten. Saya sudah kenal lama dengan Lutfi Direktur CV Ertani Putri Kembar ini, selama ini pekerjaannya bagus," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Utama CV Ertani Putri Kembar, Lutfi menyatakan pekerjaan sudah sesuai RAB yang ada. Silahkan masyarakat melakukan kontrol, saya terbuka," katanya kepada wartawan dilokasi proyek pada Kamis (23 Juni 2022).
Baca Juga:
Ketua KPU Jakarta Barat Ingatkan Dokumen Yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024
"Pekerjaan baru berjalan sekitar 20 %, apanya yang mau saya korupsi. Jangan asal tuduh saja, kok saya dibilang korupsi? Ngerti proyek gak? Datang kesini (lokasi proyek, red), kita buka-bukaan. Saya lihatin RAB, ada gak pekerjaan yang tidak sesuai," kata Lutfi dengan nada tinggi.
Lutfi terlihat agak emosi, pasalnya ada salahsatu media online yang memberitakan kalau proyek pembangunan RTH yang dikerjakan oleh perusahaan yang dipimpinnya itu terkesan dikerjakan asal jadi. Bahkah, dia menyatakan dituduh korupsi.
"Diberitakan oleh salahsatu media kalau pekerjaan pemagaran katanya tidak menggunakan pondasi yang baik. Pemagaran sudah sesuai RAB. Bahkan, dalam RAB disebutkan kalau pondasi hanya 60 CM tapi saya kerjakan 80 CM, silahkan cek," tegas Lutfi. [afs]