Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta Pusat - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat membentuk tim untuk memeriksa proyek pembangunan rumah tinggal di Jalan Imam Bonjol Nomor 32, Menteng.
"Kalau masalah itu kita bentuk tim, kita cek ke lapangan seperti apa pembangunan di Menteng Jakarta Pusat itu," kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Sabtu (1/6/2024).
Baca Juga:
Pelaku Jambret Istri Perwira TNI di Menteng Ternyata Residivis
Dhany menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti secara tegas jika ditemukan pelanggaran perizinan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Nantinya apabila di situ ada pelanggaran perizinan maka akan kita tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," tegas Dhany.
Adapun aturan soal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Baca Juga:
Terungkap 4 Tersangka Pengeroyok 2 Satpol PP di Jakpus Positif Narkoba
Sebelumnya, ramai aduan warga sekitar yang berada tepat di samping bangunan di Jalan Imam Bonjol Nomor 32, Menteng, Jakarta Pusat. Pasalnya, pembangunan tersebut sudah berlangsung sejak Maret 2024.
Terlihat di lokasi pembangunan juga ada segel warna merah yang ditempel di dinding bangunan tersebut. Pemberitahuan tentang penyegelan ini juga ditutupi menggunakan papan.
Salah satu pekerja pembangunan berinisial A mengatakan, dirinya baru satu hari bekerja pada proyek pembangunan tersebut. Sebelumnya, selama seminggu dirinya pulang kampung ke Demak, Jawa Tengah.