Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta Barat - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) berencana menyalurkan 315 kursi roda kepada kaum difabel di wilayah setempat pada bulan Mei tahun ini.
"Untuk distribusi kita lakukan Mei, sekarang masih pengadaan," kata Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Barat (Sudinsos Jakbar) Jakbar, Suprapto saat dihubungi di Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Baca Juga:
Kecelakaan di Jalan Latumenten Raya, Jakarta Barat, Tewaskan Wanita dan Pria
Ia menjelaskan, bantuan kursi roda tersebut diberikan usai sejumlah warga difabel di wilayah itu mengajukan permohonan tersebut melalui RT setempat.
Suprapto melanjutkan bahwa selain sedang dalam tahap pengadaan, pihaknya juga sedang merekapitulasi data penerima bantuan.
"Sekarang, kita masih rekapitulasi data-data penerima bantuan kursi roda itu," kata Suprapto.
Baca Juga:
KPU Jakarta Barat Terima 1,9 Juta Surat Suara di Gudang Penyimpanan
Lebih lanjut, Suprapto mengungkapkan bahwa para difabel bisa mengajukan bantuan kursi roda ke Pemkot Jakbar melalui RT/RW setempat.
"Warga yang bersangkutan (difabel) minta pengantar dari RT/RW setempat," ujar Suprapto.
Suprapto mengatakan, dari RT/RW, pengantar dari difabel akan dilanjutkan ke kelurahan dan kelurahan akan mengeluarkan surat pengantar masyarakat (Surat PM 1) yang ditujukan ke Sudinsos.
"Setelah itu Sudin akan menugaskan kepala satuan pelayanan kecamatan untuk berkunjung ke yang bersangkutan dan jika benar warga tidak mampu dan benar sakit (difabel) maka kursi roda akan diberikan kepada yang bersangkutan," kata Suprapto.
Pada 2023, pihaknya sudah menyalurkan sebanyak 580 kursi roda kepada difabel wilayah setempat.
"Tahun lalu 580 kursi roda," katanya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]