Jakarta.WahanaNews.co, DKI Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbaiki administrasi kependudukan (adminduk) dengan membatasi maksimal tiga kepala keluarga (KK) tinggal di satu alamat rumah.
"(Untuk menyelesaikan adminduk) Kita perlu membatasi, kita sepakati bersama agar satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki tiga kartu keluarga," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono di Jakarta, Sabtu (18/5/2024).
Baca Juga:
Tips Aman Gunakan Listrik Saat Ditinggal Liburan
Pembatasan itu, katanya dalam Rapat Kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama (MPU) 2024 sebagai tindak lanjut dari ditemukannya satu alamat rumah dihuni oleh 13-15 KK di Jakarta.
"Di Jakarta satu alamat bisa 13 sampai 15 KK. Ada juga satu rumah isinya bisa sampai 6 atau 9 kepala keluarga," katanya.
Jadi, kata dia, tinggal di rumah tersebut gantian. "Ini luar biasa dan mungkin tidak terjadi di daerah lain," ujar Joko.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Siap Jabarkan Solusi Tata Kota di Debat Ketiga Pilkada Jakarta 2024
Selain itu, berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, jumlah penduduk ber-KTP Jakarta dan menetap di Jakarta hanya 8,5 juta orang, sementara total penduduk di Jakarta mencapai belasan juta orang.
Lalu, menurut Joko, banyaknya jumlah penduduk di Jakarta juga mempengaruhi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta. Pemprov DKI berencana agar APBD Jakarta digunakan seefisien mungkin.
Karena itu, dibutuhkan aturan untuk menangani pendatang.