WahanaNews - Jakarta | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak seharusnya mengesampingkan masalah ganti-rugi atas tanah, yang saat ini berdiri bangunan Stasiun dan Depo LRT (Light Rail Transit) Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Di tengah harapan besar Presiden Jokowi atas kehadiran LRT agar bisa mendorong masyarakat menggunakan transportasi massal, ternyata Pemprov DKI Jakarta yang sudah mengoperasikan LRT Jakarta sejak prasarana perhubungan itu dibangun pada 22 Juni 2016, masih menyisakan persoalan ganti-rugi tanah yang belum tuntas.
Baca Juga:
Paslon Ahmad Rizal Ajukan Sengketa ke Bawaslu Labura Atas Putusan TMS KPUD
“Sebagai pihak yang diminta mengurus masalah (ganti-rugi) ini, memohon Bapak Heru Budi Hartono selaku Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta tidak mengabaikan masalah tanah sertifikat hak milik No 100 Pegangsaan II,” ungkap Toni L, dikutip dari Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Ia menjelaskan, dalam sertifikat tersebut, dari luas lahan 12.220 meter persegi, telah diokupasi untuk pembangunan Stasiun LRT Pegangsaan Dua, 7.755 meter persegi.
"Sertifikat tersebut masih ada di kami, namun secara fisik di atas tanah tersebut sudah ada bangunan stasiun dan depo. Hasil peninjauan kami di lapangan, jelas dari yang tercantum dalam surat ukur, sebagian lahan masuk dalam proyek pembangunan Stasiun LRT Pegangsaan Dua,” tambahnya.
Baca Juga:
Peran Anwar Usman di Sengketa Pilkada 2024 Masih Dipertimbangkan MK
Sertifikat tersebut pun, kata dia, diserahkan seorang debitur Bank Agung Asia sebelum berubah nama menjadi Bank Summa, sebagai tambahan untuk pelunasan.
Karena nilai jaminan atas kredit yang ditarik belum cukup, maka pihak bank menerima Sertifikat No: 100 tersebut sehingga utang yang bersangkutan dinyatakan lunas.
Namun diketahui, seiring perjalanan waktu, ternyata di atas tanah hak milik tersebut, kini terbangun Stasiun dan Depo LRT Pegangsaan Dua.
Padahal, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso kala itu, telah memberi kuasa kepada Drs Ma’mun Amin, Plh Kepala Biro Perlengkapan Provinsi DKI Jakarta, untuk melakukan pembayaran atas tanah serifikat hak milik atas nama Nasan bin Ridi Cs yang terletak di lokasi Sub Dinas Peralatan dan Perbekalan (Alkal) DPU Provinsi DKI Jakarta di Jl Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Di antara sertifikat yang disebut, termasuk tanah Sertifikat No: 100.
Selain pembayaran, penerima kuasa juga diperintahkan menandatangani akta pelepasan hak di hadapan notaris dan lain-lain yang diperlukan, berkaitan dengan pembayaran ganti-rugi atas tanah tersebut.
Namun, Surat Kuasa No. 3785/085 yang ditandatangani langsung Gubernur Sutiyoso tanggal 20 Desember 2001, oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berikutnya tidak ditindaklanjuti.
“Kesan saya, Pemprov DKI Jakarta semena-mena menyerobot tanah yang sah dimiliki rakyat,” tegas Toni.
Terkait momentum ketika Presiden Jokowi mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik di antaranya LRT, lanjutnya, tenyata Stasiun LRT Pegangsaan Dua sesungguhnya didirikan di atas tanah rakyat yang belum diganti-rugi.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Government Against Corruption and Discrimination (GACD), Andar Situmorang terkejut ketika dikatakan bahwa Sertifikat No. 100 belum dibayarkan oleh Pemda DKI Jakarta.
Andar menyoroti Pemprov DKI Jakarta untuk segera menyelesaikan pembayaran yang hingga saat ini belum diterima oleh pemilik hak lahan untuk pembangunan Stasiun dan Depo LRT Pegangsaan Dua.
Perlu diketahui, pembangun LRT sepanjang 5,8 km ini menelan anggaran 2,5 triliun rupiah. Dana itu sudah termasuk pembebasan lahan Stasiun dan Depo LRT Pegangsaan Dua seluas 12 ha. LRT Jakarta ini akan melayani lima stasiun, yakni Boulevard Utara, Boulevard Selatan, Stasiun Pulomas, Stasiun Equestrian, dan Stasiun Velodrome.
“Presiden Jokowi sangat mengapresiasi pembangunan LRT Jakarta agar terintegrasi dengan transportasi lainnya untuk memudahkan mobilitas masyarakat. Dan akan terkejut jika mendengar masih ada menyisahkan kepahitan terhadap pemilik hak SHM yang belum dibayarakan. Dimasa pemerintahan Jokowi, tidak ada ganti rugi pada pembebasan lahan, tapi ganti untung,” ujar Andar dalam kesempatan yang sama.
Pihak pemegang Sertifikat Tanah No. 100 berharap, persoalan ganti-rugi tanah ini kembali diperiksa dan yang penting bisa diselesaikan.
“Kami pihak pengurus atas tanah ini, siap menunggu respon Pemprov DKI Jakarta. Apalagi Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI, pernah menjabat di wilayah Pemkot Jakarta Utara. Tentu mengetahui persis masalah tanah Pegangsaan Dua ini,” pungkas Toni.
[Red: Mega Puspita]