WahanaNews Jakarta.co -Penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu prioritas program kerja di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinas PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. Setiap tahun Dinas PPKUKM melaksanakan program pengentasan kemiskinan yaitu melalui motorisasi sarana penunjang penyelenggaraan penumbuhan wirausaha industri baru (mesin jahit).
Pada tahun 2024 Sudin PPKUKM Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) melaksanakan pengadaan mesin jahit dengan nilai pagu sebesar Rp3.054.882.504 dengan metode E-purchasing, sesuai data mesin jahit WUIB Fashion (40 unit x 10 kegiatan), mesin jahit WUIB Carft (40 unit x 10 kegiatan).
Baca Juga:
Kemendag dan IKEA Teken MoU, Perkuat Dukungan UMKM Melalui Teras Indonesia
Saat dikonfirmasi kepala Suku Dinas PPKUMKM Kota Administrasi Jakarta Selatan, Parulian Tampubolon mengatakan semua bisa dilihat di sistem, pagu dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
"DPA nya saja jauh dibawah dan tidak boleh membeli diatas pagu, akan mengakibatkan hutang dan tidak sesuai dengan perda tentang penetapan DPA pada tahun dimaksud,” ungkap Parulian lewat pesan whatssap, Rabu (4/6/2025)
Dikatakan Parulian, jika ada perbedaaan harga karena nego mungkin berbeda kemampuan dan kelihaian masing-masing wilayah.
Baca Juga:
Kemen UMKM Teken MoU dengan KAI di Bidang Pendampingan Hukum
"Selama tidak melewati pagu dan tidak melebihi harga produk yang ditawarkan penyedia dalam sistem, dan menawar serendah mungkin yang bisa disepakati kedua belah pihak. Jika ada perbedaan harga mesin jahit dan spesifikasi dengan wilayah lain, itu bisa iya, bisa tidak,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, pegiat anti korupsi Torang Panggabean mengatakan, pihaknya telah lama menyoroti dugaan penyimpangan terkait kegiatan sarana penunjang penyelenggaraan penumbuhan wirausaha industri baru (mesin jahit) dan lain-lain ini ke pihak terkait.
"Sudah lama kita soroti, namun pihak wilayah (Sudin PPKUMKM) selalu mengarahkan bersurat ke Dinas PPKUMKM untuk menjawab surat klarifikasi namun dalam jawaban tidak pernah objektif,” ujar Torang di kantornya, Kamis (6/6).
Menurut Torang, pengadaan sarana penunjang penyelenggaraan penumbuhan wirausaha industri baru (mesin jahit) dilaksanakan setiap tahun anggaran dan diduga sudah menjadi ladang korupsi oknum pejabat demi kepentingan kelompok tertentu. "Dengan alasan Dinas PPKUMKM tidak pernah terbuka dan transparan mengenai pendistribusian pengadaan barang dan jasa seolah-olah ada yang ditutup-tutupi, itu kan uang rakyat ?," ujarnya.
Menurutnya, penjelasan Parulian Kasudin PPKUMKM Jaksel sangat tidak logis mengatakan berpatokan dengan nilai pagu dan spesifikasi harga bisa berbeda dengan wilayah lain. "Ini kan tidak mengacu pada harga pasar dan standar harga DKI sesuai pergub tahun 2023,” ujarnya.
Ditambahkannya, hasil perhitungan sementara harga mesin jahit yang dilaksanakan mencapai Rp3.398.556/unit sudah melebihi harga pasar dan harga standar DKI sesuai Pergub tahun 2023.
"Kami meminta agar instansi yang berwenang segera mengaudit pengadaan sarana penunjang penyelenggaraan penumbuhan wirausaha industri baru (mesin jahit) dan lain sebagainya di Dinas PPKUMKM DKI Jakarta,” beber Torang.
[Redaktur: JP Sianturi]