WahanaNews Jakarta.co - Hampir di setiap wilayah kerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan (Sudin CKTRP) di Jakarta Selatan banyak ditemukan bangunan tidak mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
Hal ini menimbulkan pertanyaan dari dalam benak masyarakat tentang fungsi pengawasan Sudin CKTRP Jakarta Selatan yang notabene menerima gaji dan TKD, termasuk kendaraan operasional yang semuanya dianggarkan melalui APBD, plus penandatanganan pakta integritas selaras amanat PP No.53 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga:
Bangunan Cluster di Jagakarsa Jakarta Selatan Diduga Melanggar KDB
Pantauan wahananews.co, Rabu (26/2) bangunan yang beralamat di jalan jeruk raya, kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan, tidak mengantongi Izin PBG. Tampak terlihat pemilik bangunan tetap melakukan aktivitas dagang meski sudah dilakukan penyegelan oleh pihak kecamatan.
Saat wahananews meminta konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait bangunan gudang tanpa izin PBG, kepala Sudin CKTRP Jakarta Selatan Widodo, belum berhasil dimintai tanggapannya. Demikian pula Kasektor CKTRP Kecamatan Jagakarsa, juga tidak berhasil ditemui di kantornya.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen LSM PNB, Rianto, menduga ada pembiaran dan persekongkolan jahat antara oknum CKTRP Jakarta Selatan melalui oknum Kasektor CKTRP Jagakarsa dengan pemilik bangunan yang notabene belum memiliki PBG.
Baca Juga:
Pj Gubernur DKI Jakarta Didesak Evaluasi Kinerja Kasudin CKTRP Jakarta Selatan
"Segel berwarna merah bertuliskan huruf warna hitam yang ditemukan dilokasi bangunan gudang ibarat sebatas ‘lip service’ namun kenyataannya, kegiatan tetap berlangsung," ucap Rianto.
Rianto meminta penegak hukum untuk menindak oknum oknum pejabat yang diduga mem back up bangunan yang tidak mengantongi PBG.
“Dampak dari pembiaran terhadap bangunan tanpa PBG berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)” ujar Rianto.