WahanaNews Jakarta.co - Keberadaan sejumlah papan konstruksi reklame di wilayah Jakarta Pusat kembali menjadi sorotan publik. Empat papan reklame berukuran 12 x 1,5 meter yang berada di sejumlah jembatan penyeberangan orang (JPO) diduga tidak mengantongi izin resmi dari Pemprov DKI Jakarta.
Empat titik papan reklame tersebut antara lain berada di pagar JPO di Jalan Salemba Raya 4 arah Kramat, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen; di pagar JPO Jalan Kramat VII, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen; di pagar JPO Jalan Salemba Raya 1 arah Matraman, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen; serta di pagar JPO Jalan Kramat Raya No. 671, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen.
Baca Juga:
Inspektorat DKI Bungkam soal Dugaan Reklame Ilegal di Jatinegara, Publik Desak Penindakan
Ketua DPP LSM Peduli Pembangunan Nasional, Ferdy Tambunan, mengatakan keempat papan reklame tersebut diduga tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang seharusnya dimiliki.
Menurut Ferdy, papan reklame itu diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung untuk Bangunan Reklame (PBG-BR) maupun Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR). Selain itu, konstruksi reklame tersebut disebut berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang merupakan fasilitas umum berupa Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
“Keberadaan papan reklame tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 100 Tahun 2021,” kata Ferdy dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).
Baca Juga:
Instruksi Presiden Prabowo Soal Penertiban Reklame, Satpol-PP DKI Diminta Bongkar Reklame Ilegal di Jatinegara
Ia meminta Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta segera mengambil tindakan tegas terhadap bangunan reklame yang diduga tidak memiliki izin tersebut.
“Kita meminta Satpol PP DKI Jakarta segera mengambil tindakan tegas terhadap bangunan reklame tersebut. Bila ini tidak segera ditindak, masyarakat bisa saja menduga adanya pembiaran atau bahkan persekongkolan antara oknum dengan pemilik reklame yang belum memiliki izin,” ujar Ferdy.
Ferdy juga menilai pembiaran terhadap bangunan reklame yang tidak memiliki izin dan berdiri di atas fasilitas umum berpotensi menimbulkan kerugian bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).