WahanaNews Jakarta.co - Pengesahan akte pendirian CV. Ringin Putra Wisesa sebanyak du kali dengan Momor Induk Berusaha (NIB) berbeda dipertanyakan oleh publik. Tidak sedikit yang bertanya apakah dengan satu perusahaan dua NIB akan menjadi masalah hukum.
Berdasarkan data badan usaha yang tertayang pada situs lpjk.pu.go.id diketahui pengesahan akte pendirian CV. Ringin Putra Wisesa dilakukan tanggal 4 Maret 2015 dengan nama notaris Ukon Krisnajaya SH. M.kn dengan NIB 214757577819 dan tanggal 26 Juni 2024 melalui nama notaris Firdaus Muhammad Sh. M.kn, nomor pengesahan AHU-0026354-AH.01.16 Tahun 2024 dengan NIB 9120508960539.
Baca Juga:
Guru Honorer Penajam Paser Utara Diberi Arahan Membuat NIB untuk PJLP
Foto: Bukti CV. Ringin Putra Wisesa miliki dua Nomor Induk Berusaha
Dirangkum dari berbagai artikel tentang NIB menyebutkan bahwa, secara umum, tidak boleh satu perusahaan yang sama disahkan dua kali dengan NIB berbeda, karena satu badan hukum hanya memiliki satu NIB yang menjadi identitas tunggalnya di sistem perizinan.
Namun, jika ingin memisahkan usaha sangat berbeda, harus mendirikan badan hukum baru dengan NIB baru. Pengesahan ganda dengan NIB berbeda untuk entitas yang sama akan menimbulkan ketidaksesuaian data dan masalah hukum. Kesimpulannya, jangan mengesahkan akta yang sama dua kali dengan NIB berbeda.
Baca Juga:
Terkejut Sertifikat Pagar Laut Bekasi Capai 581 Hektar, Menteri ATR/BPN: Gila!
Peraturan yang melarang satu perusahaan memiliki lebih dari satu Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk entitas badan usaha yang sama, sesuai Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021, yang menyatakan setiap pelaku usaha hanya memiliki satu NIB untuk badan usaha.
Diketahui, CV. Ringin Putra Wisesa dipilih dan ditetapkan oleh Dinas Bina Marga Prov DKI Jakarta sebagai pelaksana pembangunan/peningkatan kualitas pencahayaan kota mendukung penerangan jalan umum di Jakarta Barat Zona 4 dengan nilai kontrak Rp2,3 miliar (99,17 persen dari pagu RUP), penandatangan kontrak 19 Maret 2025.
Hasil pencarian detail data badan usaha pada situs lpjk.pu.go.id diketahi bahwa, subklasifikasi layanan konstruksi bangunan sipil elektrikal BS007 diterbitkan oleh LSBU PT. Himjasa Sertifikasi Mandiri dan diproses, ditetapkan tanggal 9 Desember 2025 (9 bulan setelah penandatangan kontrak).
Beranjak dari riwayat subklasifikasi CV. Ringin Putra Wisesa tersebut, hampir dapat dipastikan bahwa, saat dilakukan pemilihan dan penandatanganan kontrak sebagai pelaksanaan pembangunan/peningkatan kualitas pencahayaan kota mendukung penerangan jalan umum di Jakarta Barat Zona 4, CV. Ringin Putra Wisesa tidak memiliki SBU KBLI 2020 dan Subklasifikasi sesuai pekerjaan yang dilaksanakan.
Aktivis anti korupsi, Plt Sekjen Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Anggiat L Htg mengatakan agar menimbulkan efek jera, sudah selayaknya, Kepolisian dan Kejaksaan menunjukkan jati dirinya sebagai lembaga penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, baik terkait dengan NIB CV. Ringin Putra Wisesa maupun terhadap oknum pejabat Dinas Bina Marga Prov DKI Jakarta yang terlibat memilih, menetapkan CV. Ringin Putra Wisesa sebagi pelaksana pembangunan/peningkatan kualitas pencahayaan kota mendukung penerangan jalan umum di Jakarta Barat Zona 4 tersebut.
Pejabat yang terlibat bisa dijerat berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan jika dibiarkan maka, tidak menutup kemungkinan praktek-praktek kotor seperti ini akan terus berlanjut, ujar Anggiat.
Untuk diketahui, ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut terdapat kata-kata “memperkaya orang lain” atau pada pasal 3 “menguntungkan orang lain” atau “menguntungkan suatu korporasi”, maka dengan demikian jelas meskipun seseorang tidak menerima uang negara atau mendapat untung pribadinya, tetap dapat dipidana jika terbukti menyalahgunakan wewenangnya atau memperkaya orang lain.
[Redaktur: JP Sianturi]