WahanaNews-Jakarta | Polres Metro Jakarta Barat menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia sebagai peringkat 1 atas Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021 tingkat Polres Jajaran Polda Metro Jaya, Selasa 22/3/2022.
Penyerahan penghargaan tersebut dilaksanakan di aula lantai 2 gedung Promoter Polda Metro Jaya yang diserahkan langsung oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo didampingi Dedi Irsan selaku perwakilan dari Ombudsman Republik Indonesia kepada Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes pol Ady Wibowo.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, mengatakan bahwa Polres Metro Jakarta Barat menerima penghargaan atas Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021.
"Alhamdulillah Polres Metro Jakarta Barat mendapat nilai 89,87 persen atas Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021," ujar Kombes pol Ady Wibowo saat dikonfirmasi, Selasa, 22/3/2022.
Ady menjelaskan penghargaan ini merupakan sebuah anugerah dan motivasi kerja kita agar lebih memacu kembali dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
"Apa yang sudah dicapai kiranya bisa dipertahankan, ini merupakan pencapaian yang luar biasa dan saya sangat mengapresiasi," ucap Ady.
Ombudsman RI memberikan penghargaan kepada 9 Polres dan 1 Satpas atas Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021, diantaranya:
1. Rangking 1.Polres Metro Jakarta Barat dengan nilai 89,87 Hijau.