Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta Pusat - Sebanyak 11 warga yang hendak tawuran pada Senin (19/2/2024) dini hari ditangkap oleh personel Patroli Perintis Presisi (PPP) Polres Metro Jakarta Pusat.
Di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), polisi juga menemukan 12 celurit yang dimodifikasi menjadi berukuran besar.
Baca Juga:
Polisi Tegaskan Pelajar Terlibat Tawuran Terancam Hukuman Pidana Hingga 15 Tahun
"Sekitar pukul 04.00 WIB menjelang Subuh, anggota PPP Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan remaja yang diduga akan tawuran," ujar Kapolsek Johar Baru Kompol Ubaidillah saat konferensi pers di kantornya, Rabu (21/2/2024)
Setelah diamankan, para pelaku dibawa ke Polsek Johar Baru dan ditahan. Saat dimintai keterangan, para pelaku juga mengakui perbuatannya. Atas perbuatan mereka, para pelaku terancam pasal berlapis.
"Salah satunya Pasal 358 tentang indikasi tawuran, lalu Pasal 170 tentang kekerasan di muka umum bersama-sama. Kemudian, Pasal 351 kalau ada luka," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Johar Baru AKP Rasid.
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Timur dan DPRD DKI Sinergi Atasi Persoalan Stunting, Tawuran, dan Pengangguran
Rasid mengatakan, para tersangka juga dikenakan Undang-Undang Darurat tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman selama lima hingga 10 tahun.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]