Jakarta WahanaNews.co, Bekasi - Pemantau Keuangan negara (PKN) memberikan Apresiasi kepada Kapolda dan jajaran Dirkrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) yang telah menahan 2 Pelaku dugaan korupsi tersangka Dana Hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Sampang, Madura di rumah tahanan Polda Jatim.
Demikian disampaikan Patar Sihotang, Ketua Umum PKN pada saat acara konferensi Pers di Kantor PKN, Jatibening, Bekasi, Senin (24/2).
Baca Juga:
PKN Sebut Prabowo Lakukan Taubatan Nasuha Politik
Patar Sihotang menjelaskan bahwa proses hukum ini berawal dari laporan dari masyarakat Pemantau Keuangan Negara PKN yang telah melaporkan dan mengadukan dugaan tindak pidana korupsi atas pelaksanaan Bantuan Dana Hibah TA 2020 dari Pemerintah Provinsi jawa timur melalui Biro Administrasi Pembangunan jembatan kepada 2 Pokmas yang beralamat di Desa Banjarbillah, Tambelangan, Kabupaten Sampang dengan modus pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai RAB pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara sebesar Rp1.047.463.490,06.
"Berdasarkan Laporan tersebut pihak PKN telah di panggil beberapa kali untuk memberikan keterangan dan dokumen terkait laporan dan kami juga sudah di kirim beberapa kali SP2HP dari Dirkrimsus Polda Jatim," kata Patar.
Patar menyampaikan bahwa tindakan atau kegiatan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini adalah sebagai wujud dan implementasi dari misi dan visi dan tujuan PKN sesuai dengan akte pendirian yang telah di sahkan SK Menkumham Nomor 014646 AH 01 07 2015 yaitu Berperan aktif untuk membantu pemerintah untuk mencegah dan membatasi korupsi demi tercapainya pemerintahan yang bersih dan terwujudnya masyarakat adil dan Makmur sesuai amanat pembukaan UUD 45.
Baca Juga:
Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Sesparlu di Gorontalo Promosikan Produk UMKM ke Luar Negeri
"Bahwa Peran serta masyarakat dalam ikut serta mencegah dan memberantas korupsi adalah bagian atau implementasi dari hak dan kewajiban rakyat dalam membela Negara dan bangsanya sesuai dengan amanat Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 mengatur hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dan pasal 9 UU no 3 Tahun Tahun 2002 Tentang Pertahanan negara Pasal 9 (1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara," ucap Patar.
Patar menjelaskan bahwa yang menjadi sadar hukum kegiatan dan operasional PKN dalam melaksanakan misi visi dan tujuan yaitu membantu Pemerintah mencegah dan memberantas korupsi adalah Pasal 41 UU no 31 Tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi di pasal 41 yang menyatakan:
(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;