Dengan penjabaran dan implementasi lapangannya adalah hak mencari yaitu PKN berhak melakukan observasi, penelitian dan investigasi, hak memperoleh adalah PKN berhak mendapatkan Informasi Perencanaan Proyek Pemerintah dan LPJ penggunaan APBD dan APBN dan hak memberikan informasi adalah PKN berhak melaporkan dugaan Tindak Pidana korupsi ke aparat Penegak Hukum.
"Kami berharap dan memohon kepada pihak Kejaksaan sebagai Penuntut Umum dan Hakim yang memutuskan perkara korupsi ini agar di proses secara hukum sebagai efek jera kepada pihak lain untuk takut melakukan tindak pidana korupsi."
Baca Juga:
PKN Sebut Prabowo Lakukan Taubatan Nasuha Politik
"Selanjutnya kami keluarga besar PKN di seluruh Indonesia mengucapkan terima kasih kepada Z Kapolda dan Dirkrimsus dan jajarannya di Polda Jawa Timur atas kerja keras sehingga perkara dugaan korupsi ini dapat berjalan hingga 2 pelaku sudah ditahan di Mako Polda Jawa Timur.
[Redaktur: Alpredo]