WahanaNews - Jakarta | PT PLN (Persero) sepanjang tahun 2022 mengolah sisa abu pembakaran batubara atau disebut Fly Ash Bottom Ash (FABA) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menjadi bahan baku infrastruktur yang bisa digunakan oleh masyarakat. Pada tahun ini, hingga bulan November total pemanfaatan FABA mencapai 2,06 juta ton.
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo mengatakan, pemanfaatan FABA merupakan bukti nyata dari PLN mengolah sisa dari operasional pembangkit tidak hanya menjadi sampah tetapi justru menjadi katalis penggerak roda ekonomi masyarakat di sekitar PLTU.
Baca Juga:
Sambut HLN Ke-79, Donasi Insan PLN Terangi 3.725 Keluarga se-Indonesia
PLN mengolah FABA menjadi bahan baku pembangunan jalan, jembatan, paving untuk pencegah banjir, dan tetrapod untuk penahan abrasi.
“FABA berhasil menciptakan roda ekonomi berbasis kerakyatan yang baru. Menjadi bisnis baru. Menjadi kawasan wisata baru. Wisatawan berdatangan. Ekonomi bergerak. Perempuan juga kami libatkan menjadi pengelola wisata," ujar Darmawan.
Pemanfaatan FABA terus mengalami peningkatan setiap tahunnya sejak 2019. Sampai dengan November 2022, PLN Group telah memanfaatkan FABA sebanyak 2,06 juta ton, naik 134,6% dari kumulatif akhir tahun 2021 (878 ribu ton). total FABA ini diperoleh dari 47 PLTU dari seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Tujuh Tahun Terakhir, Rasio Elektrifikasi PLN NTT Naik 34 Persen
Dari jumlah tersebut, telah dibangun 19,36 kilometer (km) jalan beton, 314.308 untuk stabilisasi lahan, 157 unit rumah FABA, 1.860.941 pieces Paving Batako, 300 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta 600 pieces Tetrapod.
"Kini seluruh pembangkit PLN menjadi episentrum perbaikan lingkungan, sosial dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga hadirnya pembangkit PLN tak hanya bisa menjadi sumber listrik tetapi juga mampu menggerakkan roda ekonomi di masyarakat," kata Darmawan.
FABA dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat, UMKM hingga instansi menyusul telah dikategorikannya FABA sebagai limbah yang tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).