JAKARTA.WAHANANEWS.CO, Jakarta Timur - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah mengeksekusi sejumlah bangunan yang berdiri di lahan milik Perumnas, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu (12/2/2025).
Penggusuran ini bukan hanya sekadar tindakan hukum, tetapi juga menyisakan kesedihan bagi warga yang selama ini menempati tempat tersebut.
Baca Juga:
Kementerian PUPR Resmikan Rusun Universitas Muhammadiyah Sorong
Bangunan permanen dan semi permanen yang digusur dihancurkan dengan menggunakan empat eskavator.
Lapak barang bekas dan kolam tempat pemancingan umum juga tak lepas dari penggusuran. Total lahan yang dieksekusi ini seluar 38.000 meter persegi.
Diwarnai tangis warga
Baca Juga:
Menteri PUPR: Rp35,45 Triliun Disiapkan untuk Pembangunan IKN Nusantara 2024
Di lokasi, tampak tangisan dan protes dari warga yang kehilangan tempat tinggal. Mereka merasa tidak ada sosialisasi dari pihak terkait sebelum tindakan ini dilakukan.
Mamat (54), salah satu warga yang terdampak penggusuran, menceritakan pengalaman pahitnya. Ia mengaku telah tinggal di lahan itu selama tiga tahun.
Mamat membeli rumah dari seseorang yang mengaku sebagai ahli waris tanah tersebut. Mamat bahkan menerima akta jual beli (AJB) dari transaksi itu.
Namun, ia baru menyadari bahwa AJB yang ia miliki adalah palsu setelah menerima surat dari PN Jakarta Timur yang menyatakan bahwa tanah tempat tinggalnya adalah milik Perumnas.
"Ada surat, walaupun itu bodong AJB. Ya jelas-jelas dibohongin, dibohongin dua kali ini," ungkap Mamat dilansir Kompas, Rabu (12/2/2025).
Mamat mengaku membeli rumah tersebut dengan harga Rp 150 juta secara tunai.
Mamat semakin sesak karena ia masih terikat utang untuk rumah yang kini sudah digusur. Ia menjelaskan bahwa ia meminjam uang dari Bank DKI sebesar Rp 150 juta untuk membeli rumah yang ternyata tidak sah itu.
"SK saya saja masih di Bank DKI buat beli ini. Nyicilnya ke Bank DKI. Kalau ini (rumah) belinya tunai enggak nyicil," tuturnya.
Dengan cicilan sekitar Rp 2 juta per bulan. Namun, cicilan Mamat baru berjalan dua tahun dari lima tahun tenor pinjamannya.
Kini, ia harus menghadapi kenyataan pahit kehilangan rumah sebelum utangnya lunas.
"Lima tahun pinjamnya, baru jalan dua tahun," tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa banyak warga lain di lokasi yang telah membeli rumah lebih dari enam tahun.
Direlokasi ke rusun
Sebagai langkah lanjut, warga yang terdampak penggusuran di Pulogebang akan dipindahkan ke Rumah Susun (Rusun) Seruni Pulogebang.
Sekitar 50 kepala keluarga (KK) akan direlokasi akibat dampak dari penggusuran ini. Mamat menjelaskan, mereka telah didata oleh pihak Perumnas dan PN Jakarta Timur.
"Asal dipindahkan dengan layak kami siap saja. Nanti pindah ke Rusun Seruni, semuanya pindah ke sana," jelas Mamat dengan harapan meski dalam kondisi sulit.
Warga dijanjikan akan tinggal secara gratis di Rusun Seruni selama tiga bulan ke depan.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]