WahanaNews-Jakarta | Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan Konferensi Pers terkait penangkapan 4 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 11 kg yang bertempat di aula lantai 3 Polres JakPus pada Jum’at (28/01/22).
Penangkapan 4 tersangka tersebut berawal dari aparat kepolisian yang mendapat informasi dari masyarakat mengenai peredaran gelap narkotika jenis sabu di daerah Beji Depok, Jawa Barat.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Melihat hal itu Sat Resnarkoba Polres Metro JakPus respontif dan segera melakukan penyelidikan.
Polisi berhasil menangkap ke 4 tersangka berinisial F, RM, CLU, dan AP yang merupakan7 pelaku jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di Beji Depok, Jawa Barat dan Pancoran Jakarta Selatan.
Sebelumnya, polisi menangkap CLU dan AP terlebih dahulu pada Sabtu (15/01/22) di Beji Depok, Jawa Barat. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut kepada kedua tersangka.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Keesokan harinya, polisi menangkap kaki tangan CLU yaitu RM dan F di wilayah Pancoran Jakarta Selatan pada Minggu (16/01/22).
Dalam konferensi itu turut hadir AKBP. Endra Zulpan, S.I.K, M.Si. selaku Kabid Humas, AKBP. Setyo K. Heriyatno S.H, S.I.K, M.H selaku Wakapolres Metro Jakarta Pusat, dan Kompol Indrawienny Panjiyoga, S.H., S.I.K. selaku Kasat Narkoba.
Kabid Humas Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP. Endra Zulpan, S.I.K, M.Si. menerangkan jumlah barang bukti yang diamankan.
“Barang bukti yang diamankan total bruto 11,3 kg kemudian 1 (satu) buah tas hitam, beberapa handphone, 1 (satu) unit mobil Avanza dengan nopol (nomor polisi) B 1086 RSR warna putih, 3 (tiga) buah timbangan elektrik yang diduga akan digunakan untuk mengemas narkotika jenis sabu di dalam bentuk atau satuan yang lebih kecil guna diedarkan,” ucap ZulPan.
Zulpan menjelaskan, atas kasus ini pasal yang kita kenakan adalah pasal 114 sub, pasal 112 yang ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau paling ringan 6 tahun sampai 20 tahun.[non]