WahanaNews-Jakarta | Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan pihaknya malam ini melaksanakan kegiatan preventif antisipasi adanya kejahatan jalanan dan balap liar serta penegakan protokol kesehatan di tempat hiburan malam.
Dimana sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam menghadapi nataru saat ini menerapkan kebijakan level 1 antisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Kami akan melaksanakan penertiban penegakan prokes di tempat hiburan malam yang tidak boleh buka melebihi batas waktu yang telah ditentukan, " ujar Kombes pol Ady Wibowo saat dikonfirmasi.
Disisi lain Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo mengatakan kami melaksanakan pengecekan sekaligus penegakan prokes di tempat hiburan malam yang berada di wilayah jakarta barat.
Dari pelaksanaan ini kami tidak menjumpai adanya pelanggaran protokol kesehatan di tempat hiburan malam.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Mereka sudah mematuhi Peraturan buka tutup tempat usaha sesuai dengan anjuran pemerintah dan juga telah menyediakan barcode peduli lindungi bagi para pengunjung, " kata danang.
Kegiatan pemantauan ini kami laksanakan secara rutin di tempat hiburan malam, setiap harinya petugas melakukan pengecekan terhadap tempat usaha tersebut.
Pihaknya berharap kegiatan pendisiplinan ini nantinya bisa mengingatkan kembali masyarakat akan pentingnya mengikuti Protokol Kesehatan yang telah di anjurkan oleh pemerintah guna melindungi dari bahaya penyebaran Covid-19 di wilayah Jakarta Barat tutupnya.
Seperti diketahui petugas gabungan dari satuan narkoba polres metro jakarta barat melaksanakan pengecekan dilokasi tempat hiburan malam di antaranya di Bfashion karaoke, holywing karaoke, newroyal, travel karaoke, crown dan pujasera.[non]