Saat dilakukan penangkapan, para pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Grogol Petamburan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta senjata tajam yang diduga digunakan untuk melukai korban.
Baca Juga:
Brutal!! Oknum Anggota Dewan Diduga Keroyok Tetangga Sampai Trauma
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) dan atau Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian dan atau Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.