Selain pelaku R, polisi juga menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah barang curian yakni F dan RPM. Total ada 3 tersangka yang dibekuk petugas.
“Ada beberapa penadahnya yang terus akan kita kembangkan,” katanya.
Baca Juga:
Kasus Curanmor Tebet: Pelaku Ternyata Juga Tembak ke Rumah
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku R terancam dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sementara kedua penadah, F dan RPM dikenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. [afs]