WahanaNews-Jakarta | Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan atau mal di wilayah DKI Jakarta dapat dibuka dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
"Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap, khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk," demikian yang tertulis dalam Inmendagri.
Selain itu, anak di bawah 12 tahun yang akan masuk ke pusat perbelanjaan atau mal harus didampingi orangtua.
Khusus anak 6-12 tahun harus menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan DKI Jakarta masih menerapkan PPKM level 3 pada 15-21 Februari 2022.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3," demikian yang tertulis dalam Inmendagri terbaru.
Semua wilayah Jakarta, yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat, menerapkan kebijakan PPKM level 3 tersebut.[non]