WahanaNews-Jakarta | Seorang bocah perempuan berusia 8 tahun diduga menjadi korban pencabulan pria paruh baya bernama Ali S (50).
Pencabulan yang diduga dilakukan Ali ini terjadi di rumah kontrakan pelaku di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Eksekusi Vonis MA, Kejagung Tangkap Ronald Tannur
Aksi pencabulan ini terungkap setelah korban berinisial FR mengadu kepada ibunya N (34). Ibunda korban mengatakan, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Selasa, 28 Juni 2022 lalu.
Saat itu FR mengadu pada kakaknya kalau kemaluannya itu berdarah. Kakaknya terkejut dan memintanya memperlihatkan kemaluannya itu yang berdarah.
"Korban kan habis mandi, dicari-cari sama kakaknya enggak ada, di kamar mandi sebelah tak ada, kamar mandi satunya lagi tak ada. Kakaknya pulang masuk ke kamar, tak lama FR datang terus memberitahu kemaluannya berdarah," ujar N pada wartawan, Kamis (30/6/2022).
Baca Juga:
Visum Laura Meizani Keluar, Nikita Geram Usai Dapatkan Bukti yang Luar Biasa
N menuturkan, FR kemudian mengadu kepadanya. Dia lantas meminta anaknya itu untuk menjelaskannya kenapa sampai kemaluannya itu berdarah, korban pun menangis sambil bercerita pada ibunya kalau dia dicabuli oleh pelaku di kontrakannya.
N pun bergegas menghubungi Ketua RT setempat dan disarankan untuk melaporkannya ke polisi.
Siang itu, dia pun mendatangi Polsek Kebayoran Lama, tapi diarahkan untuk melaporkannya langsung ke Polres Jakarta Selatan lantaran kasus itu bakal ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Kita juga sudah visum di RSCM dan sudah ada suratnya. Sudah lapor ke Polres," ujarnya.
Adapun kasusnya itu telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS, Selasa, 28 Juni 2022 kemarin.
Pelaku dipersangkakan Pasal 76D Juncto 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur.[afs]