WahanaNews-Jakarta | Polisi amankan 15 orang yang berhubungan dengan kasus prostitusi online dan melibatkan anak dibawah umur. Beberapa di antaranya, tertangkap basah tengah berbuat cabul.
"Telah mengamankan beberapa wanita BO yang masih dibawah umur, Joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang / telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak dibawah umur ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Jumat (25/3/2022).
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
Polisi mengungkap modus para pelaku melakukan prostitusi dengan menggunakan online.
Selain belasan orang polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Uang Rp 500 ribu, kondom, handphone, bill hotel, dan DVR," ujarnya.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
Polisi kali ini membongkar bisnis ilegal itu di sebuah hotel daerah Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Total ada 15 orang yang diamankan di lokasi pada Selasa (22/3).
Pelaku yang berperan sebagai mucikari pun ditangkap.
"Dua orang mucikari juga kita amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Jumat (25/3/2022).
Zulpan mengatakan kasus itu terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi di Hotel Ibis, Cikini, Jakarta Pusat. Subdit Renakta Polda Metro Jaya lalu melakukan penyelidikan di lokasi.
Hasilnya pada Selasa (22/3) sekitar pukul 00.30 WIB polisi melakukan penggerebekan di hotel di Cikini, Jakpus. Sebanyak 15 orang kemudian ditangkap.[non]