WahanaNews-Jakarta | Polsek Palmerah menangkap seorang residivis pengedar narkoba, E (35) yang kerap menjual narkoba di kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat AKP. Dodi Abdulrohim mengatakan, berhasil mengamankan pelaku E berikut barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8,87 gram, jika di kurs kan ke rupiah senilai 10 juta
Baca Juga:
Polres Metro Jakbar Amankan 2 Kurir Narkoba Serta Ratusan Kg Ganja
"Pelaku berhasil diamankan saat petugas berpakaian preman melakukan transaksi kepada pelaku," ujar Kapolsek, Jumat (29/7).
Selain itu, kata Kapolsek, disita uang sebesar 1, 2 juta rupiah diduga hasil penjualan narkoba.
Dodi menjelaskan gerak gerik pelaku yang kerap melakukan transaksi narkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta barat.
Pelaku merupakan warga asli setempat.
Baca Juga:
Lolos Pemeriksaan X-Tray di Bandara, Polres Jakpus Ciduk Pengedar Sabu Lintas Daerah di Bandara Soetta
Sebelumnya, E pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama namun tidak jera dan kembali mengedarkan narkoba jenis sabu
"Pelaku E (35) pernah ditangkap kasus serupa pada 2016 silam, namun pelaku tak jera kembali melakukan penjualan barang haram narkoba," ucap Dodi.
Dodi mengatakan tidak akan berhenti melakukan pengejaran terhadap para penyuplai barang haram narkoba.