WahanaNews - Jakarta | Ribuan botol minuman keras (miras) berhasil disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tingkat provinsi dan lima wilayah kota, sejak 10 hingga 25 Maret 2023.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pihaknya menyita 1.627 botol minuman beralkohol yang dijual tanpa izin atau ilegal dalam operasi rutin yang dilaksanakan pada 40 lokasi di lima wilayah kota.
Baca Juga:
Seorang Wanita Tewas Usai Minum Miras di Tempat Hiburan Malam Jakarta
Di antaranya Jakarta Pusat satu lokasi, 11 lokasi di Jakarta Utara, Jakarta Barat 15 lokasi, Jakarta Selatan enam lokasi dan tujuh lokasi di Jakarta Timur.
"Hasil razia dari 10 hingga 25 Maret, sebanyak 1.627 botol minuman beralkohol tanpa izin atau ilegal berhasil kami sita. Kami rutin menggelar operasi minuman keras selama Ramadan," ujar Arifin, dikutip dari laman Berita Jakarta, Senin (27/3/2023).
Menurut Arifin, jajarannya banyak menyita barang bukti miras yang dijual ilegal di tiga lokasi. Yaitu, di wilayah Kecamatan Tambora sebanyak 561 botol, kemudian Jakarta Utara 171 botol dan Kecamatan Kelapa Gading ada 130 botol.
Baca Juga:
Siswa Dibully hingga Masuk RS, SMK Gorontalo Sebut Tak Ada Perundungan
"Kami terus menggelar razia serupa dalam rangka menciptakan kondisi aman dan tenteram bagi warga selama menunaikan ibadah puasa," pungkasnya.[mga]