Jakarata.WahanaNews.co, DKI Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI mengungkapkan bahwa petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang menjaga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI memerlukan seragam.
"Jadi kalau 20.000 TPS, satu TPS itu dua orang maka lebih kurang 40.000 untuk yang diperlukan dalam hal penggunaan pakaian Linmas," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Baca Juga:
Pilkada 2024 Dinilai Gagal, Jokowi Kembali Jadi Kambing Hitam
Arifin menuturkan jumlah TPS Pilkada DKI lebih sedikit dari jumlah TPS Pemilu yang mencapai 30.000 lokasi.
"Maka tentunya kebutuhan itu seharusnya bisa segera diupayakan," katanya.
Adapun permintaan ini menyesuaikan Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Sarana dan Prasarana Bagi Satgas Linmas dan Satlinmas. Namun belum teralokasi anggaran terkait seragam Linmas.
Baca Juga:
MK Perintahkan Dua Kecamatan di Banggai Gelar PSU
"Nah untuk Jakarta sendiri tadi sampaikan memang belum teralokasi anggaran untuk tahun 2024, karena Permendagri itu dikeluarkan bulan Agustus tahun 2023," katanya.
Dia menyoroti untuk Linmas antardaerah telah memiliki seragam lantaran sudah mengalokasikan anggaran sehingga bisa langsung mengeksekusi di lapangan.
Adapun tata aturan struktur organisasi sudah diatur dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.
"Jadi kalau, misalnya, nanti untuk ke depan, kami mohon untuk dapat bisa dukungan untuk penggunaan pakaian Linmas di seluruh jajaran," ujarnya.
Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono mengatakan akan menampung permintaan tersebut untuk kemudian dipertimbangkan dalam anggaran.
"Ya artinya harus ada anggaran di tahun ini kan di anggaran perubahan, sementara itu kan belum dianggarkan," kata Mujiyono.
Pilkada untuk memilih gubernur, bupati dan wali kota akan diselenggarakan serentak seluruh daerah pada 27 November 2024.
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengumumkan syarat pendaftaran bagi calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pencalonan dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi yang dilaksanakan pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]