Kini polisi masih mengejar satu buronan lainnya berinisial NA dan mengungkap jaringan ini.
"Baru ditangkap masih terus kita dalami, masih terus pendalaman ini bukan sesuatu yang mudah karena ini jaringan internasional bukan hanya di luar tapi didalam juga ada," kata Ady.
Baca Juga:
Jadi Sorotan, Segini Besaran Tunjangan Pegawai Pajak dan Bea Cukai yang Diprotes Netizen
Bila dinilai, narkoba dari Belanda ini mencapai Rp 3,25 Miliar.
Ketiga tersangka kini dijerat pasal berlapis, mulai dari pasal 113 ayat 2, sub pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati.[non]