Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta Selatan - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menerapkan sanksi denda secara acak bagi pembuang sampah yang melewati batas waktu operasional di Lokasi Binaan Pasar Minggu.
"Setiap hari ada penegakan, tapi waktunya kami acak bisa siang, atau sore," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penaatan Hukum Sudin LH Jakarta Selatan Kamil di Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga:
KPU Palangka Raya Siapkan 90 Persen Logistik Pilkada, Distribusi H-1 di 415 TPS
Menurut dia ketika penindakan dilakukan terjadwal dengan waktu yang tetap, maka dikhawatirkan warga yang akan membuang sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) di depan Lokbin Pasar Minggu, akan menandai.
Untuk itu, kata Kamil, pihaknya akan mengacak waktu penindakan supaya masyarakat benar-benar tidak membuang sampah melebihi batas waktu operasional yaitu pada jam 09.30 WIB. Sedangkan untuk jam operasional TPS tersebut yaitu mulai pukul 05.00 WIB hingga 09.30 WIB.
"Kita random untuk pengawasannya, agar warga tidak bisa menebak ada atau tidaknya kita di situ," tuturnya.
Baca Juga:
KPU Kota Pekalongan Fasilitasi Pendampingan Pemilih Disabilitas dan Lansia Pilkada 2024
Kamil menambahkan bahwa permasalahan sampah di Lokbin Pasar Minggu memang perlu dilakukan penegakan aturan, supaya warga tidak kembali membuang sampah melebihi jam operasional dan membuat kumuh di kawasan tersebut.
Ia memastikan bahwa telah mengedukasi dan sosialisasi terkait penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, dan itu dilakukan lebih dari satu minggu.
"Soalnya kalau dibiarkan untuk buang sampah di situ tanpa ada sanksi maka warga akan buang terus, dan di lokasi itu semakin kumuh," katanya.