Kamil mengatakan, pada Kamis ini sanksi denda sudah diberlakukan kepada siapa saja yang membuang sampah melebihi batas jam operasional, dan pada sore tadi terdapat 12 orang yang dikenakan sanksi di tempat.
Menurut dia, dari 12 warga yang terbukti membuang sampah sembarangan, petugas mengumpulkan uang denda sebesar Rp250 ribu, dan nantinya uang tersebut akan disetorkan ke kas daerah.
Baca Juga:
Ketua KPU Jakarta Barat Ingatkan Dokumen Yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024
"Setiap pembayaran yang dilakukan oleh warga akan kami masukan ke kas daerah dengan memberikan bukti bayar warga yang terkena sanksi melalui pesan whatsapp," katanya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]