Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta Selatan - Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Selatan menggandeng Lembaga Komite Sekolah Nasional (LKSN) untuk membahas dana sumbangan, agar memiliki persepsi yang sama dalam upaya menjaga mutu pelayanan pendidikan.
"Kegiatan bersama Lembaga Komite Sekolah Nasional ini sangat penting sekali karena akan menyamakan persepsi komite terkait dana sumbangan," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Selatan, Sarwoko di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024).
Baca Juga:
Pemkot Jaksel Tekankan Kesadaran Bela Negara untuk Cegah Tawuran dan Narkoba
Sarwoko mengatakan hal tersebut dalam kegiatan pelatihan insentif (bootcamp) Komite Sekolah Jakarta Selatan di ruang Dirgantara Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
Nantinya kegiatan ini juga dipandu oleh Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) yang membahas terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP), iuran dan sebagainya.
"Sehingga dari kegiatan hasilnya akan mendapat penjelasan lebih jelas supaya nanti di lapangan para kepala sekolah lebih nyaman," ujarnya.
Baca Juga:
Pemkot Jaksel Siap Jaga Keamanan dan Ketertiban Dukung Pilkada DKI Jakarta
Dalam kegiatan yang bersifat sosialisasi ini ditegaskan bahwa komite merupakan pihak yang siap membantu sekolah dari segi akademik, peningkatan mutu, dan sarana prasarana sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2015.
Sehingga diharapkan hasil dari kegiatan ini mampu meminimalisir adanya pungutan yang tak diinginkan seperti LKSN yang membantu mencari donasi maupun kepala sekolah membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) secara terbuka.
"Jadi kepala sekolah juga membuat skala prioritas, dan komite sekolah tahu program-program kerja yang ada di sekolah," ujarnya.
Sementara, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LKSN Jakarta Selatan Dwi Cesario menyatakan kesiapan lembaganya untuk menjembatani setiap satuan pendidikan terkait permasalahan yang ada.
"Biasanya di sekolah itu kan yang menjadi sorotan adalah pungutan, mudah sekali sebetulnya orang memberikan label bahwa setiap ada keluar dana itu berarti pungutan," ujar Dwi.
Dwi menegaskan definisi pungutan maupun sumbangan tentunya berbeda dan sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 mengatur tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.
Sebagai misal, seringkali orangtua menganggap sekolah negeri harus gratis dan dana BOS memang ditujukan untuk memajukan standar nasional pendidikan.
Padahal, faktanya di lapangan ada sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan namun tidak bisa didanai oleh BOS.
"Nah ini perlu pendanaan yang kreatif, tapi tidak berupa pungutan namun sumbangan maka dari itu perlu adanya penyamaan persepsi," ujarnya.
Sebanyak 85 perwakilan sekolah di Jakarta Selatan dan 200 anggota LKSN hadir dalam kegiatan tersebut.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]