WahanaNews-Jakarta | Seorang pekerja mengoperasikan mesin cuci listrik di salah satu tempat penyedia jasa penatu (laundry) di Jakarta, Selasa (14/6/22).
Dalam keterangan Direktur utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa tari listrik pelanggan golongan industri dan bisnis tak ikut naik.
Baca Juga:
BPK Perwakilan Sumut Terima LKPD Unaudited TA 2025 dari Pemkab Karo Tepat Waktu Sesuai Amanat Undang-Undang
“Tarif listrik pelanggan golongan industri dan bisnis tak ikut naik,” jelas Darmawan
“mengikuti kenaikan tarif listrik di atas 3.500 volt ampere (VA) atau hanya berlaku untuk golongan pelanggan nonsubsidi karena golongan industri dan bisnis dipertimbangkan sebagai pendorong ekonomi,” tuturnya. [afs]